Tukang Potong Ayam Jadi Maling Ayam Ditangkap Penjaga Malam

IMG 20200902 235331
FOTO: Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SmartNews, Sibolga – Pria berinisial
MAR alias A aluas AS (30) warga Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, ditangkap bersama barang bukti dua potong kayu.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan MAR berawal pada Jumat siang (28/8/2020) sekira pukul 12.20 WIB setelah dilaporkan oleh Krenius Sitompul (39) warga Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan ke Polres Sibolga.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Krenius Sitompul menerangkan, sekitar pukul 05.30 WIB,
ia ditelpon oleh mertuanya yang mengatakan bahwa kios jualan ayam miliknya di Jalan Patuan Anggi Sibolga sudah dalam kondisi berantakan.

Bahkan 15 ekor ayam telah hilang dari keranjang di dalam kios tersebut.

Selain itu, mertua Krenius juga menyebutkan, bahwa jendela di samping kios telah lepas dan tidak ada lagi di sana.

Saat itu, saksi (mertua Krenius) menemukan kayu jendela berada di bawah tangki air di samping kios tersebut.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2 juta,” terang Sormin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Rupanya, pada Jumat sorenya sekitar pukul 17.30 WIB pascakejadian, tersangka MAR berhasil ditangkap oleh penjaga malam terminal di Pajak Kotabaringin Kota Sibolga.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk membawa pelaku ke Polres Sibolga.

Di kantor polisi MAR mengakui perbuatannya, namun ia menyebutkan hanya mengambil 10 ekor ayam dari kios milik korban.

Terungkap juga bahwa tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2018 dan dihukum selama 18 bulan di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka Tapteng.

Setelah bebas, tersangka MAR bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Sibolga, dan telah kawin anak satu orang dengan istri yang telah bercerai.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka MAR menggunakan besi untuk membongkar jendela kios, dan saat mengambil ayam tersebut ia membuka baju dan menutupi wajahnya,” terang Sormin.

“Kemudian mengambil ayam sebanyak 10 ekor, di mana 3 ekor berada dalam karung dan mengambil ayam 7 ekor lagi dan memasukkan ke dalam karung yang berbeda,” sambungnya.

Ayam tersebut selanjutnya dijual kepada warga Kebun Jambu yang identitasnya telah dikantongi polisi, seharga Rp 250 ribu.

“Uang hasil penjualan ayam tersebut digunakan tersangka meminum minuman keras,” Sormin menambahkan.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *