Mau Mancing ke Pelabuhan Lama Sibolga, Betor yang Ditumpangi Rusak Lalu Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Sibolga
FOTO: Paparan Tersangka. (Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Personil Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial MMP alias R berusia 22 tahun, warga Jalan DR IL Nomensen, Kelurhaan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, MMP ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Penangkapan MMP pada Selasa (25/8/2020), Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Hasil penyelidikan dan pendalaman, pada Rabu (26/8/2020) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap MMP di Jalan DI Panjaitan, depan Bengkel Las Sibolga,” kata Sormin, Kamis (3/9/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapatkan barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dari saku celana depan kanan tersangkaseberat 0,12 gram.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.

“Dan setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” sambung Sormin.

Pria pengangguran ini belum pernah dihukum dan masih melajang. “Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah kita lantongi pada Selasa (25/8/2020) pukul 21.00 WIB di Lobu, Kelurahan Hutabarangan Sibolga secara gratis, dan sudah tiga kali menerima dari orang yang sama,” ungkapnya.

“Yang memberikan sabu-sabu dikenal tersangka. Si pemberi sabu-sabu itu kata tersangka juga pemakai narkotika, dan rencananya tersangka MMP hendak mengonsumsi sabu-sabu tersebut di Pelabuhan Lama Sibolga sambil memancing,” beber Sormin.

Kronologis penangkapan MMP.

Pada Selasa (25/8/2020) pukul 21.00 WIB, tersangka MMP ingin mengonsumsi sabu-sabu. Dia kemudian pergi ke salah satu warung di Aek Parira Lobu, Kelurahan Hutabarangan. Di sana, MMP bertemu dengan temannya (si pemberi sabu-sabu gratis).

“Bang minta sabu dulu aku mau makai,” ucap MMP, sehingga si pemberi sabu tadi memberi isyarata kepada temannya, dan selanjutnya memberikan sabu-sabu tersebut dan disimpan di kantong celananya.

Tersangka selanjutnya pulang kerumahnya sekitar pukul 23.50 WIB untuk mengambil pancing.

Rupanya diperjalanan, MMP bertemu dengan dua orang temannya (identitas telah dikantongi polisi) yang juga mau mancing ikan.

“Selanjutnya tersangka MMP bersama temannya itu naik betor menuju Pelabuhan Lama Sibolga. Dan dalam perjalanan di Jalan DI Panjaitan Sibolga, betor yang ditumpangi rusak, tersangka ikut membantu memperbaikinya, dan saat itu MMP ditangkap, sedangkan kedua temannya melarikan diri,” papar Sormin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka MMP ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *