Pria Ini Bikin Yuliza Berteriak

IMG 20200909 WA0031
FOTO: Paparan tersangka pencurian di Mapolres Sibolga. (istimewa)

SmartNews, Sibolga – Seorang laki-laki berinisial AS (32), ditangkap polisi dari rumahnya di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin (31/8/2020) lalu.

Sebelum ditangkap, AS sempat berupaya kabur lewat jendela.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan AS setelah polisi melakukan mengembangkan kasus terhadap seorang laki-laki remaja berinisial IBHS (15), yang diamankan dari area kuburan di Jalan Santeong,

“Saat diinterogasi, IBHS mengakui bahwa pelakunya adalah adik kandung ayahnya (AS). Seketika polisi memburunya dan AS melarikan diri dari jendela,” kata Sormin, Rabu (9/9/2020).

Sormin menjelaskan, keduanya ditangkap atas laporan seorang pelajar perempuan, Yuliza Anisa Fitri (18), ke polisi pada Minggu (30/8/2020).

Yuliza mengaku kehilangan ponsel merk Vivo Y12, saat berjualan paket data (internet) di Jalan R Suprapto, Sibolga, Kamis (27/8/2020) lalu.

“Ponsel yang diletakkan di atas meja, tetiba diambil seorang laki-laki tak dikenal dan langsung kabur. Saat itu, Yuliza sempat berteriak,” kata Sormin.

Ceritanya, saat itu AS naik motor berboncengan dengan IBHS di Jalan R Suprapto, Sibolga dan melihat seorang perempuan berjualan paket internet. AS pun menghentikan motornya di ujung gang.

“AS kemudian menyuruh IBHS mengambil ponsel yang ditaruh di atas meja, ketika perempuan itu lengah. Benar saja, saat perempuan itu berbalik IBHS pun beraksi menyikat ponsel dan langsung kabur bersama AS,” terang Sormin.

Polisi telah menyita ponsel dan motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *