Ngumpul di Rumah Mau Rencana Gituan, Eh,, Polisi Datang!

Untitled 4

SmartNews, Sibolga – Berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada Rabu (2/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil beringkus tiga orang pria dari sebuah rumah. Kasusnya tindak pidana narkoba.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, informasi yang diperoleh tadi menyebutkan bahwa di Jalan Murai Gg Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), ada masyarakat memiliki narkoba.

Bacaan Lainnya

Menerima informasi tersebut, polisi tentu tak mau kehilangan targetnya, sehingga Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Tiba di lokasi yang diinformasikan tadi, polisi langsung menggerebek sebuah rumah di TKP sekitar pukul 15.00 WIB, dan mengamankan tiga orang pria yang duduk berdekatan.

Sejumlah barang bukti turut disita, berupa tujuh bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka yakni inisial UM alias U (31) warga Jalan Murai Gg Muslim Kelurahan Aek Manis Sibolga, sebelumnya tinggal di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga.

Tersangka 2 berinisial RGP alias R (28) warga Desa Pasar Sorkam Lr Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, dan tersangka 3 inisial RMT alias B (50) warga Jalan SM.Raja Gg Sihopohopo, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, sebelumnya tinggal Kompleks Mutiara Indah Lk VI Kelurahan Sarudik, Tapteng.

Ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ketiganya ditest urine, hasilnya positif mengandung Amphetamine.

Kronologis penangkapan, saat tersangka UM dan RGP berada di rumah tersangka UM, datang tersangka RMT mau beli sabu-sabu sekalian mau mengonsumsinya.

Kemudian UM didesak desak oleh tersangka lainnya untuk membeli sabu-sabu, sehingga UM pergi naik sepeda motor menuju orang yang menjadi langganan dan membelinya seharga Rp800 ribu di Jalan Merpati Sibolga.

Tiba dirumahnya, UM membagi sabu-sabu yang diterima sebanyak satu bungkus menjadi tujuh bungkus, sedangkan RGP dan RMT merakit alat untuk mengonsumsi sabu tersebut.

Namun saat itu, petugas datang dan menangkap ketiga tersangka. “Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, “setiap orang tanpa hak atau nelawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol 1 jenis (sabu) atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *