NGERIH, Wanita Muda Itu Disekap di Gubuk Perladangan Lalu Diperkosa Kemudian Dibunuh

pra rekonstruksi
FOTO Ketiga Tersangka Digiring dari TKP Usai DIlakukan Pra Rekonstruksi. (Foto: Dok_SNT_RTB)

SmartNews, Tapanuli – Pembunuhan keji terhadap seorang wanita muda di sebuah gubuk perladangan Asobe di Dusun Lumban Sonang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terkuak.

Korban bernama Kurnia Maya Sari berusia 33 tahun warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu ternyata dihabisi tiga orang tersangka pelaku yang sudah ditangkap dari Kota Medan pada Selasa siang (29/9/2020) di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

Bacaan Lainnya

Setelah tiba di Mapolres Humbahas, Rabu (30/9/2020) ketiga tersangka menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial B berusia 30 tahun, laki-laki warga Kecamatan Sunggal Medan.

Kemudian inisial D berusia 25 tahun, laki-laki warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan seorang perempuan berinisial YP berusia 32 tahun, warga jalan Binjai, Kecamatan Sunggal Medan.

Setelah tiba di Mapolres Humbahas, ketiga tersangka dibawa ke TKP (pra rekonstruksi). Mereka mengakui perbuatannya di lantai dua gubuk perladangan tersebut yang terungkap pada Senin (28/9/2020) lalu.

Sebelumnya usai olah TKP pada Senin (28/9/2020) Kanit I Sat Reskrim Polres Humbahas, Bripka MSP Simanungkalit kepada wartawan menjelaskan, saat mereka turun ke TKP usai mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung turun melakukan olah TKP.

Namun ketiga tersangka yang memang bekerja di perladangan kopi itu sudah melarikan diri dan membawa kabur satu unit sepeda motor yang mereka pergunakan.

Usai olah TKP, Polisi langsung mengevakuasi mayat korban ke RSUD Doloksanggul. Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemilik ladang berinisial BS.

Rupanya, dari hasil keterangan para saksi tadi dan berdasarkan pelacakan keberadaan pelaku lewat nomor HP tersangka, Polres Humbahas bekerjasama dengan Polda Sumut berhasil mengetahui keberadaan mereka.

Ketiga tersangka ditangkap saat kehabisan minyak sepeda motor yang mereka bawa kabur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP JH Tarigan menceritakan kronologi kejadian keji itu. Mengawali keterangannya, ketiga tersangka dibenarkan bekerja di perladangan itu.

Tersangka D diketahui selama ini sudah memiliki hubungan dengan korban melalui platform media sosial Facebook.

Lewat Facebook keduanya kemudian saling bertukar nomor HP. Setelah semakin akrab, tersangka D membujuk korban untuk datang ikut bekerja di perladangan kopi itu. Korban pun menurutinya dan tiba di sana.

Namun baru beberapa hari bekerja di perladangan itu, korban mulai mengeluh dan mengatakan tidak betah bekerja di sana.

Korban pun menyampaikan keinginannya kepada tersangka pelaku untuk pulang ke kampung asalnya.

Rupanya tersangka D menolak permintaan korban, dengan alasan tidak memiliki uang untuk diberikan sebagai ongkos.

Meskipun begitu, korban terus mendesak untuk pulang, yang akhirnya membuat ketiga tersangka mulai jengkel dan menyekap korban di dalam gubuk tersebut selama tiga hari.

Dalam kurun tiga hari itu, korban sempat disetubuhi oleh tersangka D, dan disaksikan oleh tersangka B. Puncaknya pada hari ketiga, karena diduga tidak tahan disekap, korban mulai berteriak meminta pertolongan.

Karena kesal dan takut teriakannya didengar orang lain, ketiga tersangka kemudian menyekap korban dengan mengikat tangan serta menutup mata korban dengan kain.

Tak cukup sampai di situ, tersangka D melucuti baju korban hingga tanpa busana, lalu memerkosanya, disaksikan tersangka B.

Berselang beberapa saat pada hari itu juga, tersangka D memakaikan pakaian korban usai diperkosa. Kemudian pada siang hari itu juga, pemilik ladang berinisial BS bersama istrinya datang ke TKP membawa perlengkapan ketiga tersangka untuk bekerja di perladangan itu.

Saat itu pemilik ladang (BS) mendengar suara teriakan dari atas gubuk tersebut, namun dia tidak masuk ke gubuk itu.

Karena sempat curiga, BS saat itu bertanya kepada tersangka D, suara (teriakan) siapa yang di atas? (gubuk),

Namun dijawab bahwa itu adalah suara istrinya yang sedang menonton film horor. Setelah itu, pemilik ladang BS bersama istrinya pulang dari ladang itu, dan selanjutnya ketiga tersangka melakukan aksi kejinya kepada korban.

Mayat korban selanjutnya dibungkus sprei lalu mereka kabur meninggalkan TKP. Sayangnya, di Mapolres Humbahas, ketiga tersangka belum mau buka suara, siapa sebenarnya yang membacok korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya tewas.

“Mereka (tersangka) membacok kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau. Dan untu sementara, mereka masih berdalih siapa yang melakukan pembacokan itu, nanti kita dalami kembali. Karena mereka (para tersangka) masih saling menuduh siapa yang melakukan pembacokan itu,” kata AKP JH Tarigan kepada wartawan di Mapolres Humbahas, Rabu.

Sementara itu, pemerintah desa setempat juga mengakui jika pemilik ladang bernama inisial BS disebut tidak pernah melaporkan jika sudah ada warga baru yang berasal dari luar daerah yang menempati gubuk di perladangan itu meski saat ini di tengah wabah Covid-19.

“Tapi kami tidak tahu kalau yang punya tanah ini mempunyai tiga orang pekerja di sini,” ungkap Sekretaris Desa Saitnihuta, Deddy Rafika Simamora.

Sedangkan kepada ketiga tersangka, disebut akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338, lebih daripada Subsider 351 ayat 3 dan Pasal 275 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena mereka diduga melakukan pembunuhan itu dengan cara berencana. (snt_rtb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *