SmartNews, Tapanuli – Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap terkait kasus narkoba di Medan, setelah keluar dari tempat hiburan malam alias dugem.
Bersama oknum Kadis tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang lainnya. Bersamanya, diamankan lima orang laki-laki temannya dan dua orang perempuan.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
“Ada enam orang laki-laki, dua perempuan. Enam orang ini positif (narkoba) dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Riko di Medan, Rabu (30/9/2020).
Dikatakan Riko, penangkapan dilakukan dari adanya informasi dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sabtu.
Mendapat informasi itu, Polisi kemudian melakukan pemantauan, dan mengikuti kedelapan orang yang dicurigai melakukan pesta narkoba.
“Kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan. Ada delapan orang di tempat hiburan itu yang diduga oleh petugas melakukan pesta narkoba. Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, kelompok masyarakat itu keluar dari tempat hiburan, kemudian kita buntuti mereka. Kemudian di TKP penangkapan, di depan salah satu hotel di Kota Medan, anggota melakukan penindakan terhadap delapan orang tersebut,” ungkap Riko.
Selanjutnya, Polisi kemudian menemukan pil ekstasi. Lebih lanjut Riko menyebutkan, pihak-pihak yang ditangkap itu mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.
“Menurut mereka, mereka warga Aceh Tenggara ke sini ke Kota Medan dalam rangka menjenguk ibu bupati, istri bupati yang sakit jantung atau Covid, menurut mereka,” bilangnya.
“Dua wanita berstatus saksi. Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS, tiga swasta atau sopir,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial R, mengaku merupakan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tenggara, dan dia mengaku baru satu kali menggunakan narkoba.
“Saya baru itu, nggak pernah selama ini. Bekerja di Dinas Perdagangan sebagai kadis,” aku R.
Tersangka lainnya, Z, mengaku bekerja di Dinas Keuangan Aceh Tenggara sebagai kabid. Sedangkan tersangka S mengaku bekerja sebagai staf di Setdakab Aceh Tenggara.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dtc)