Polisi Tangkap 2 Satpam DPRD Medan Kasus Pelemparan Batu saat Aksi Demo

satpam
FOTO Kedua Tersangka. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Polda Sumut bersama Polrestabes Medan menangkap dua Satpam kantor DPRD Medan yang diduga terlibat aksi pelemparan ke arah pengunjuk rasa saat aksi demo menolak Omnibus Law yang sempat viral di media sosial. Kedua Satpam ini berinisial ABH (23) dan AJ (23).

“Untuk tersangka ABH kita amankan dari Pos I Gedung DPRD Kota Medan, Jumat (9/10/2020) sekira Pukul 15.00 WIB. Sedangkan sekira Pukul 20.00 WIB, tersangka AJ juga ikut kita amankan dari Jalan Rakyat simpang Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (13/10/2020).

Bacaan Lainnya

Martuasah mengungkapkan, kedua Satpam tersebut ditangkap berawal dari personil mendapatkan informasi tentang adanya pelemparan batu dari lantai 7 Gedung DPRD Kota Medan ke arah ribuan orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa penolakan RUU Omnibus Law di jalan umum, tepatnya di depan Gedung Plaza Palladium Medan.

Aparat kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan dan interogasi para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya ditemukan bahwa adanya aksi pelemparan batu ke arah massa pengunjuk rasa tersebut.

Di mana, lanjut Martuasah, pada Kamis (8/10/2020) lalu sekira Pukul 08.00 WIB, tersangka ABH sedang melaksanakan tugas sebagai Satpam di Gedung DPRD Kota Medan.

Kemudian sekira Pukul 13.00 WIB, tersangka ABH sedang berjaga di Pos 2 Gedung DPRD Kota Medan dan melihat para pendemo yang berada di luar Gedung DPRD Kota Medan sedang melakukan pelemparan batu ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.

“Setelah itu, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ABH ini naik lift dari lantai parkiran mobil menuju lantai VI Gedung DPRD Kota Medan bersama dengan tersangka AJ. Sesampainya di lantai VI, keduanya pun berjalan dari tangga naik ke lantai 7 dan langsung melakukan pelemparan dengan menggunakan batu bata ke arah puluhan orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa,” ungkap Martuasah.

Lanjut Martuasah, alasan keduanya melakukan pelemparan batu ini didasari sakit hati dan sempat terkena lemparan batu.

“Karena merasa kesal membuat keduanya melakukan aksi balasan dengan melempar batu,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan pelaku pelemparan batu dari atas Gedung DPRD saat aksi demo menolak Omnibus Law bukan polisi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *