Seorang Pria di Sibolga Posting Foto Tanpa Busana dengan Selingkuhan Usai Bercinta

WhatsApp Image 2020 10 22 at 00.19.58
FOTO Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Seorang pria berinisial HL di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dilaporkan oleh selingkuhannya ke polisi, lantaran HL memosting foto di media sosial Facebook usai berhubungan intim dengan selingkuhannya LS.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan foto tanpa busana usai mereka bercinta diposting oleh tersangka HL di media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya

“Foto yang diposting tersangka HL usai mereka berhubungan badan,” kata R Sormin, Jumat (23/10/2020) dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli.

Dijelaskan Sormin, kejadian itu berawal ketika LS mendapat kabar dari temannya bahwa fotonya tersebut bersama tersangka diposting tersangka di media sosial miliknya pada Minggu 30 Agustus 2020.

Mengetahui hal itu, SL keberataan karena tersangka HL tidak meminta izin untuk membuat postingan foto itu, dan kemudian melaporkannya ke polisi pada Kamis (15/10/2020). “Karena postingan foto itu korban merasa malu karena masih mempunyai suami,” kata Sormin.

Setelah menerima laporan SL, polisi kemudian menangkap HL. Kepada polisi, tersangka mengaku cemburu terhadap suami korban.

“Alasan tersangka memposting foto tersebut karena cemburu karena ada yang menerangkan bahwa korban ada suami. Maksud tersangka jangan lagi ada orang mengganggu LS,” terang Sormin.

Rupanya, berdasarkan pengakuan tersangka HL, ia bersama LS sudah 1,5 tahun berselingkuh. Tersangka pun dikenai undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya imformasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” Sormin menambahkan. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *