Polisi Tapteng Gerebek Kamar Mandi di Sibolga, Oh Ternyata…

Untitled 18
FOTO Kedua Tersangka. (Dok_Istimewa)

SNT, Tapteng – Lagi, personel Polres Tapteng meringkus dua orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial SP (39) berstatus nelayan, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

Kemudian berinisial HT (40) yang juga berprofesi nelayan, warga Jalan Mahoni Gg Serasi Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumut.

“Kedua tersangka diamankan di kamar mandi umum di Jalan SM. Raja Gg. Nuri Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua paket kecil narkotika sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,19 gram. Selain itu, juga diamankan satu kaca pirex berisikan sabu-sabu, dan satu set alat hisap sabu-sabu (bong).

Sinurat kemudian menjelaskan kronologi penangkapan kedua nelayan ini. Katanya, berawal pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kamar mandi umum di TKP keduanya ditangkap.

“Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang diinformasikan itu dan kemudian dilakukan penggerebekan di TKP,” jelas Sinurat.

“Saat digerebek, petugas memergoki kedua tersangka sedang mengomsumsi sabu-sabu,” bilangnya.

Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas menggeledah badan kedua tersangka, dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu dari kantong kiri celana SP.

Sementara, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari tersangka HT. Rupanya, setelah petugas menggeledah TKP, ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu di lantai kamar mandi umum itu, tepat dihadapan tersangka HT dan SP.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapteng.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Sinurat. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *