SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang residivis berinisial IBL di kawasan Terminal Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (8/10/2020) lalu. Rupanya, pria ini sempat buron setahun.
Kepada wartawan, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengungkapkan, warga Desa Sipan Sihaporas, Dusun II, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng ini, sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga dalam kasus pencurian.
Dijelaskan, tersangka IBL sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencurian motor Honda Supra X 125 BB 2109 Nl di Jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru, Sibolga, Minggu (24/3/2019) lalu.
Dalam kasus pencurian motor tersebut, tersangka FYAZ berperan sebagai eksekutor, sedangkan tersangka IBL berperan menghalangi dan mengelabui pemilik motor yang bermaksud hendak mengejar FYAZ.
“Tersangka FYAZ sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sibolga,” jelas Sormin, Kamis (29/10/2020).
Saat itu, lanjut Sormin, Amlir Pasaribu (66) memarkirkan motornya di depan sebuah toko. Kuncinya tertinggal di motor, kemudian dibawa kabur oleh tersangka FYAZ.
“Akibat kejadian tersebut, Amlir Pasaribu (66) mengalami kerugian Rp8 juta dan melapor ke polisi,” bilangnya.
Kepada polisi, tersangka IBL mengakui dan membenarkan perbuatannya. Ia juga mengaku tidak diberi imbalan oleh FYAZ atas aksinya tersebut.
“IBL kemudian melakukan aksi pencurian di tempat lain. Atas kejahatannya, dia dihukum 2,5 tahun dan bebas asimilasi,” ujarnya.
“Dalam kasus ini, tersangka IBL diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau membantu perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subs Pasal 362 yo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt_ril)