Warga Tapteng Ini Diamankan ke Polres Sibolga Usai Cekcok dengan Seseorang

WhatsApp Image 2020 11 04 at 16.26.20
FOTO Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga membekuk seorang pria warga Tapteng, Sumatra Utara (Sumut) berinisial HS alias H (43). Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Prof Mr Dr M Hazairin, Kelurahan Sibuluan.

Sormin menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan, Tapteng setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi yang mereka terima.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari pria anak sembilan itu.

Menurut tersangka HS Barang bukti sabu-sabu tersebut diterima tersangka HS di rumahnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi.

“Peran tersangka adalah mengantarkan sabu-sabu kepada calon pembeli yang telah dilakukan lebih kurang dua bulan. Imbalan yang diterima tersangka adalah sabu-sabu secara gratis,” ungkap Sormin.

Kronologis penangkapan tersangka HS

Saat tersangka HS berada di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, datang dan menyuruhnya untuk menyimpan sabu.

“Pegangkan dulu Lae sabu ini, jualkan tapi jangan tahu si xxxxxx,” kata teman HS.

Saat itu tersangka sempat berusaha untuk tidak menerima sabu-sabu tersebut. “Kenapa bukan Lae saja yang jual?,” tanya HS. “Aku mau kerja Lae dan mau ke laut,” jawab teman tersangka.

Setelah itu, tersangka HS menanyakan soal uang dan berapa harga sabu-sabu tersebut dijual. “Uangnya bagaimana dan berapa harganya,” tanya HS. “Nantilah itu lae kita bicarakan,” jawab temannya itu.

Setelah itu, HS bersama temannya itu kemudian mengonsumsi sabu-sabu di lokasi kuburan dekat rumah tersangka.

“Pergi dulu Lae, nanti kalau pun ada yang akan membeli kukabaripun,” kata HS kepada temannya tersebut usai mengonsumsi barang haram itu.

Tak berapa lama kemudian datang orang membeli sabu-sabu kepada tersangka dengan paket Rp 300 ribu, itu pun masih bon (ngutang).

Teman HS tadi kemudian menghubunginya lewat seluler. “Buatkan dulu paket 0,5 gram dan 1 bungkus kecil untuk dipakai,” begitu perintah teman HS.

Dia pun kemudian membagi sabu-sabu yang tinggal menjadi 3 bagian dan 1 bungkus diselipkan ke casing hape dan di saku celana HS.

Sesuai dengan arahan temannya, sabu-sabu yang dibuat pada casing hape dan 1 bungkus dipegang, HS pun menuju Jalan Abdul Rajab Simatupang, dan meletakkan sabu-sabu tersebut di atas meja di sebuah pondok.

Setelah pemesan sabu datang, HS menyuruhnya mengambil sabu-sabu tadi di atas meja. “Itu sabunya di atas meja di pondok,” kata HS.

Setelah pemesan sabu tadi pergi, rupanya ia kembali lagi, diduga pesanan tidak sesuai karena diduga dikurangi.

“Komplain orang ini, pesanan 0,5 gram sudah kau kurangi,” ucap seseorang itu dan melemparkan sabu-sabu tersebut ke arah tersangka HS dan jatuh ke tanah berjarak lebih kurang 1 meter hingga si pemilik barang pergi.

Saat pemilik barang pergi, tiba-tiba tersangka HS ditangkap petugas,” Sormin menambahkan.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu di rumahnya dalam satu unit casing hape terbungkus plastik bening.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golonan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *