SNT, Malang – Kelakuan benar oknum Kepala Desa (Kades) Ngenep di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kades berinisial S diduga selingkuh dengan seorang perempuan SM yang sudah bersuami.
Oleh sang suami berinisial SY, istrinya bersama S kemudian ia laporkan ke polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus. “Pelapor adalah suami dari terlapor, kasus masih dalam penyelidikan,” kata Jeifson Sitorus, Rabu (4/11/2020).
Pelaporan tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Sulianto. Katanya, laporan suami si perempuan itu kasus dugaan perzinaan dengan oknum Kades S. “Kami melaporkan dugaan perzinaan atau Pasal 284 KUHP. Klien kami adalah suaminya,” sebutnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh kuasa hukum pelapor, bahwa dugaan perzinaan antara S dan SM terbongkar setelah keduanya digerebek di salah satu vila di Kota Batu pada 16 Oktober 2020 lalu.
“Dugaan perzinaan terungkap setelah keduanya digerebek saat berada di salah satu vila. Lokasinya di Kota Batu. Berdasarkan itulah kami melaporkan kasus ini,” jelas Sulianto.
Diduga, perzinaan terjadi atas dasar suka sama suka. Rupanya, SM istri pelapor sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah si oknum kades.
“Istri klien saya bekerja sebagai ART di rumah terlapor (kades), karena dari itulah keduanya saling mengenal,” Sulianto menjelaskan.
Namun tidak diketahui pasti bagaimana dugaan perzinaan itu terjadi. Sulianto enggan membeberkan secara detil.
Saat keduanya digerebek di vila tersebut ditemukan sejumlah bukti sehingga ada pegangan SY melaporkannya ke polisi.
Sulianto menambahkan, bahwa hari ini sudah dilakukan visum. Sementara si oknum kades masih pelit berkomentar saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan perzinaan dengan istri pelapor.
Dia mengaku masih sibuk melayani tamu. “Mohon maaf, saya masih ada tamu. Jadi tidak bisa memberikan keterangan dulu soal itu,” bilang S lewat seluler.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Batu. Kemudian karena kasus ini, puluhan warga sempat mendatangi Balai Desa Ngenep, pada Senin (26/10/2020) lalu.
Mereka mengecam perilaku oknum kades yang dianggap telah mencoreng nama desa mereka. (dtc)