SNT, Padangsidimpuan – Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial PP alias Impun (39) warga Jalan Ompu Toga Langit Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas, Iptu Maria Marpaung mengatakan, pria PP ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka PP ditangkap di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin, 2 November 2020, sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 4/11/2020).
Dari tersangka PP, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram, satu buah kaca pirex berisi sabu-sabu, dua buah alat hisap/bong dan satu buah kaca pirex kosong.
Dijelaskan Maria, penangkapan tersangka PP berawal dari informasi diperoleh petugas sekira pukul 14.00 WIB bahwa di TKP penangkapan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Personel Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka PP saat keluar dari sebuah bengkel,” terang Maria.
“Saat tersangka PP sedang keluar dari bengkel tersebut, kemudian dilakukan penangkapan. Rupanya saat itu tersangka PP membuang barang bukti tersebut, namun dilihat petugas,” jelasnya.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. (snt_erick)