SNT, Sibolga – Polisi berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Seorang pria berinisial DMN (42), warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, ditangkap polisi saat turun dari becak bermotor (betor) pada Kamis (22/10/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, pria DMN ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Tersangka DMN ditangkap petugas saat turun dari betor sekira pukul 16.00 WIB di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara,” kata Sormin kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Rupanya, bermodal sebuah masker yang dipakai, tersangka menyembunyikan sabu-sabu dibalik maskernya berwarna hitam itu. DMN mengira hal itu sudah ia aman. Namun polisi lebih lihai dari tersangka.
Alhasil, dari masker yang dipakai tersangka DMN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Selain itu, petugas juga turut menyita satu unit hape merek Lenovo berwarna hitam milik tersangka. Untuk mencari barang bukti lain, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka DMN.
Di sana, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas kecil berwarna abu-abu di dalam lemari baju berisi 12 bungkus daun ganja kering.
“Setelah di Mapolres Sibolga, urine tersangka DMN ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” jelas Sormin.
Menurutnya, penangkapan tersangka DMN berawal ketika petugas mendapat informasi. Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Sabu-sabu yang disita tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang identitas telah kita kantongi pada Kamis (22/10) pukul 14.30 WIB dari sebuah warung di Jalan IL Nomensen Sibolga seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.
“Sementara ganja tersebut diperoleh tersangka pada Rabu (14/10) dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi di Gg Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng sebanyak 150 gram/1,5 ons seharga Rp 450 ribu,” jelas Sormin.
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan rencananya akan dikonsumsi tersangka DMN, sedangkan ganja tersebut akan dijual dengan kisaran harga Rp 6 hingga Rp 10 ribu.
“Tersangka mengaku uang penjualan ganja telah habis digunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup,” bilangnya.
Dalam catatan kepolisian, tersangka 3 orang anak itu pernah dihukum pada 2016 dalam kasus narkotika dan dihukum selama 4 tahun di Lapas Klas IIA Sibolga.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman ganja dan bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt_ril)