SNT, Sibolga – Warga mengamankan seorang pria berinisial MF (20) setelah keluar dari jendela rumah orang di Jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Pria itu kemudian diboyong ke Mapolsek Sibolga Sambas.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, mengatakan, kejadiannya pada Kamis (22/10/2020) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Diduga, warga mendapati pria MF yang baru keluar dari jendela itu baru saja mencuri sesuatu dari rumah yang dihuni keluarga Roken Gosker Ambarita (48).
Pemilik rumah terbangun setelah mendengar suara benda jatuh. Roken langsung melihat jendela rumahnya saat itu sudah terbuka.
Namun ketika keluar rumah, Roken melihat warga sudah mengamankan seorang laki-laki. Anaknya kemudian mengatakan bahwa hape yang sedang dicharger telah hilang. “Setelah dicari, hape itu ditemukan di bawah jendela yang terbuka,” kata Sormin.
Kepada polisi, MF mengakui perbuatannya. Setelah keluar dari jendela, tersangka melihat ada orang yang berdiri di tangga.
MF pun meletakkan hape yang diambilnya itu di bawah jendela. Setelah tersangka turun dari tangga, dia langsung diamankan oleh masyarakat.
Rupanya, tersangka MF ini adalah seorang residivis. Berdasarkan catatan polisi, ia telah dua kali menjalani hukuman.
“Tersangka MF bebas asimilasi dalam kasus 20 kali melakukan pencurian di Terminal Sibolga dan Jalan Balam Sibolga,” beber Sormin.
Kini, warga Jalan SM Raja, Kampung Batak, Kelurahan Aek Habil, Sibolga itu ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Diduga telah melapas 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt-ril)