Si Penjual Punya Hutang 3 Juta, Pria Ini Minta ‘Serbuk Putih’

WhatsApp Image 2020 11 11 at 21.46.15
FOTO Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka JPS.

SNT, Sibolga – Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga meringkus seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (29/10/2020).

Laki-laki tersebut berinisial JPS (37) warga Jalan Rogate Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, atau di Jalan Sibolga-Tarutung, Km 4 Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Rabu malam (11/11/2020) mengatakan, penangkapan JPS berawal dari informasi diperoleh petugas dari masyarakat.

Tak mau buruannya kabur, Kasat Narkoba AKP Sugiono, segera memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka JPS dari depan sebuah warung di Jalan IL Nomensen Kota Sibolga saat hendak membeli rokok.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu unit hape merk Samsung, dan dari dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan satu kotak rokok berisi satu bungkus kecil sabu sabu seberat 0,68 gram. “Urine tersangka positif setelah ditest di Mapolres Sibolga,” ungkap Sormin.

Dari tersangka yang belum pernah dihukum dan satu orang anak itu, selain mengamankan barang bukti narkotika dan hape, petugas juga menyita sepeda motor Honda Vario warna hitam BB 2847 NK yang dipakai tersangka. Juga dua buah pipet kaca.

Lebih lanjut Sormin menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh setengah jam sebelum JPS ditangkap di samping salah satu gedung di Jalan IL Nomensen Sibolga dari seseorang yang identitas telah diketahui petugas seharga Rp 500 ribu.

“Menurut keterangan tersangka JPS, sabu-sabu tersebut dibayar dengan cara memotong hutang penjual sabu-sabu sebanyak Rp 3 juta yang sudah 3 bulan belum dibayar,” kata Sormin.

WhatsApp Image 2020 11 11 at 21.45.29
FOTO Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *