Pelajar Bobol Kios Ponsel di Sibolga

IMG 20201112 WA0030

SNT, Sibolga – Polisi meringkus dua orang laki-laki pembobol kios ponsel milik ibu rumah tangga (IRT) bernama Rahmi (20) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Penangkapan kedua tersangka setelah Rahmi mendatangi Mapolsek Sibolga Sambas melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (17/10/2020) pukul 20.30 WIB.

Bacaan Lainnya

 

Dihadapan polisi, Rahmi menerangkan kejadian tersebut awalnya ia ketahui dari ibunya pada Jumat pagi (16/10/2020) pukul 08.00 WIB.

Ibu Rahmi menjelaskan, bahwa pintu kios sudah rusak, di dalam kios ponsel nya itu ditemukan dengan kondisi berantakan, dan banyak barang yang hilang berupa paket internet berbagai jenis, charger hape, handset, jam tangan, tripot, lipstik.

“Atas peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP setelah menerima laporan pengaduan dari Rahmi.

Hasil penyelidikan dan olah TKP, petugas kemudian berhasil mengamankan AL (16) berstatus pelajar warga Jalan Cendrawasih Gg Kuburan, Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga di salah satu warnet Jalan Cendrawasih.

Tak berselang lama, setelah AL diinterogasi, petugas kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NW saat sedang duduk di depan rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kota Sibolga sekira pukul 22.00 WIB.

“Tersangka NW berusia 27 tahun, nelayan, warga Jalan Cendrawasih Gg Kuburan Kelurahan Pancuran Dewa Kota Sibolga,” ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka NW sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018 dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng.

Sementara tersangka AL juga belum pernah dihukum. Keduanya masih berstatus lajang.

Lebih lanjut Sormin menjelaskn, lebih kurang tiga hari, sebahagian barang-barang yang dicuri dari kios ponsel tersebut dijual tersangka NW seharga Rp 500 ribu.

“Masing masing tersangka menerima uang sebesar Rp 150 ribu dan sisanya sebanyak Rp 200 ribu telah habis digunakan main warnet, membeli makanan dan rokok, dan sebuah handset dijualkan oleh tersangka AL kepada temannya, dan tersangka NW tidak mengetahuinya,” kata Sormin.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan obeng untuk merusak gembok kios tersebut.

“Otak pelaku pencurian di kios ponsel tersebut adalah tersangka AL. Setelah pintu kios terbuka, keduanya masuk dan mereka langsung mengambil barang-barang di dalam kios, “jelas Sormin.

Kronologis

Pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka NW bertemu dengan tersangka AL di Gapura Jalan Cendrawasih.

Kemudian tersangka mengatakan “Ada kios dekat situ gampang kali ngambilnya”. Tersangka NW selanjutnya mengajak AL untuk menyurvei lokasi yang akan dijadikan target pencurian.

Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka berjalan menuju target sasaran, dan di perjalanan menemukan sebuah obeng dan selanjutnya membobol kios ponsel tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka NW ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, sedangkan tersangka AL tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan.

“Sebab usia AL masih dibawah umur serta status pelajar dan dijamini oleh pihak keluarganya. Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (snt_ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *