SNT, Jakarta – Sejumlah pejabat kena dampak dari acara kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan. Selain itu, kerumunan juga terjadi saat berlangsung ceramah Rizieq di Megamendung, Bogor.
Lantas siapa saja pejabat yang kena dampak terjadinya kerumunan itu? Ada 2 kapolda yang harus pasrah dicopot dari jabatannya usai acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan.
Kemudian ada 2 kapolres yang wilayah hukumnya menjadi lokasi kerumunan, ikut dicopot. “Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” demikian keterangan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020) kemarin.
Kapolda dimaksud adalah, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Rupanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut kena dampak kerumunan acara Rizieq.
Terkait hal itu, kepolisian pun memanggil Anies bersama sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020) lalu setelah lebih dari 3 tahun berada di Arab Saudi.
Massa pendukung dalam jumlah besar pun menyambut kedatangan Rizieq. Tentu, kerumunan pun tak terhindarkan, dari Bandara Soekarno-Hatta hingga di kediaman Rizieq di Petamburan.
Habib Rizieq juga sempat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, sebelum lanjut berceramah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/11/2020).
Kemudian pada Sabtu (14/11/2020), Habib Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Acaranya berakhir hingga Minggu dini hari (15/11/2020).
Ini daftar pejabat yang terkena dampak acara Rizieq:
1. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana
Irjen Nana Sujana, yang menjabat Kapolda Metro Jaya, harus rela dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri.
Irjen Nana Sujana dinilai tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Posisi Kapolda Metro Jaya bakal ditempati Irjen Fadil Imran yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur.
2. Kapolda Jabar
Irjen Rudy Sufahriadi juga dimutasi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Ia bakal menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Rudy bakal ditempati Irjen Ahmad Dofiri.
Sebgaimana diketahui, kerumunan akibat Habib Rizieq juga terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, daerah kepolisan Jawa Barat yang dipimpin Rudy.
3. Kapolres Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto juga dicopot. Pejabat barunya bakal diisi Kombes Hengki Haryadi.
Sebagaimana diketahui, acara kerumunan Habib Rizieq Syihab terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
4. Kapolres Bogor
Kapolres Bogor Roland Rolandy juga dicopot dan akana digantikan oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim.
Pada Jumat (13/11/2020), terjadi kerumunan santri di Simpang Gadog, Megamendung, ketika Habib Rizieq tiba.
5. Gubernur DKI Jakarta
Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi acara kerumunan Habib Rizieq.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak.
“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum,” katanya.
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” sebut Argo. Belakangan, Argo menyebut pasal yang dimaksud ialah Pasal 93.
6. Wali Kota Jakarta Pusat
Buntut terjadinya kerumunan di acara Habib Rizieq yang bertempat di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara juga akan diklarifikasi Mabes Polri. (dtc)