SNT, Sibolga – Pria berinisial MY (41) ini diserahkan orang tuanya ke Mapolres Sibolga, Senin sore (9/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Pria MY merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020), MY kesehariannya berprofesi sebagai nelayan.
MY sempat kabur setelah ditangkap polisi dari rumahnya, pada Minggu (8/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Namun, sejumlah warga yang melihat, berupaya menghadang kedatangan polisi. “MY pun memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Dan esoknya, MY diserahkan orang tuanya ke Mapolres Sibolga,” ungkap Sormin.
Rupanya, tersangka MY kabur ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Diduga orang tua MY tidak senang mendengar kabar tersebut dan kemudian menyerahkannya ke polisi.
“Kita mengapresiasi tindakan tegas orang tua yang telah menyerahkan anaknya ke polisi karena dinilai telah melakukan kesalahan,” kata Sormin.
Dijelaskan, penangkapan MY berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kasat Narkoba, AKP Sugiono langsung memerintahkan KBO Narkoba melakukan lidik dan pendalaman.
“Petugas pun mengamankan MY di rumahnya dan menyita dompet kain bercorak batik berisi 8 bungkus kecil narkotika jenis sabu,” terang Sormin.
Kepada polisi, tersangka mengakui sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sabu seberat 1,72 gram dibeli seharga Rp500.000 dari seseorang di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Sibolga, pada Rabu (4/11/2020) lalu.
Tersangka MY diamankan polisi ketika sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumahnya. Dompet kain berisi 8 bungkus kecil sabu yang dikeluarkan MY disita polisi.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Sormin. (red)