SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berprofesi sebagai pedagang di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) pada Rabu malam (18/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Warga jalan DE STB Panggabean/Jalan Damai Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan berinsial HMM (25) itu diamankan dari salah satu warung tuak di Jalan Pipit. HMM yang belum pernah dihukum, diamankan dalam kasus tindak pidana perjudian.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R.Sormin dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, tersangka HMM diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu selanjutkan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil D Tampubolon untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, tersangka HMM diamankan bersama barang bukti tiga lembar kertas pasangan angka angka, satu unit hape merk Vivo Y15 warna biru, satu buah pulpen warna belang putih hitam dan u ATM.
“Untuk proses selanjutnya, tersangka HMM dan barang bukti diboyong ke Polsek Sibolga Selatan,” jelas Sormin.
Di kantor polisi, tersangka mengaku melakukan perjudian tersebut secara online dan sudah berlangsung sekitar satu bulan.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (red)