Kedua Pria Ini Disergap Polisi di Sebuah Rumah di Sibolga, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2020 11 20 at 22.59.00
FOTO Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga. (Dok_Istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi di Sibolga mengamankan dua orang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika pada Minggu (15/11/2020) pukul 22.30 WIB.

Keduanya berinisial PS (32) nelayan, warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara yang juga memiliki alamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu.

Bacaan Lainnya

Kemudian tersangka kedua berinisial FS (45) juga warga Jalan Dolok Tolong Lingkungan III, Kelurahan Hutabangan Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020) menjelaskan, keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Dolok Tolong Sibolga.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman. Setelah dilakukan lidik, petugas melakukan penyergapan dalam sebuah rumah dan menemukan kedua tersangka dan langsung diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dua buah pisau lipat, satu buah mancis, satu batang bambu kecil terpasang pipet plastik ujung runcing.

“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses selanjutnya,” jelas Sormin.

“Dan setelah urine kedua tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi, terungkap bahwa tersangka PS pernah dihukum sebanyak dua kali, pertama pada 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 2 bulan, dan kedua tahun 2016, juga dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di jalan Tukka, Kabupaten Tapteng.

Tersangka FS juga pernah dihukum pada 2012, kasusnya penganiayaan dan dihukum selama 1 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik mereka. “Yang membeli sabu-sabu tersebut adalah tersangka dibeli oleh tsk FS dari seseorang yang identitas telah kita kantongi pada Minggu (15/11) pukul 22.00 WIB seharga Rp 900 ribu,” terang Sormin.

“Kedua tersangka juga mengaku sabu-sabu yang mereka beli, selain untuk mereka konsumsi juga akan dijual,” jelasnya.

Kronologis, sekitar pukul 21.30 WIB, Minggu (15/11) tersangka PS yang sedang tidur-tiduran dibangunkan oleh adiknya dan mengatakan bahwa temannya FS datang.

Ayo beli sabu biar kita putarkan (dijual) biar ada uang rokok kita,” kata FS kepada PS saat itu.

Keduanya pun mengumpulkan uang sebanyak Rp 900 ribu. Setelahnya, FS pergi untuk membeli sabu-sabu, dan tersangka PS menunggu di rumah pada kamar kosong.

Taklama kemudian tersangka FS datang dengan membawa satu bungkus sabu-sabu dan membaginya jadi beberapa bungkus dengan menggunakan sejumlah alat hingga kemudian memaketinya. Saat itu, tiba-tiba polisi datang dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu) dan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar