DPS Diajak ke Kuburan “Ayoklah, Nggak Ada Itu, Amannya Itu”

WhatsApp Image 2020 11 26 at 22.20.49
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT – Polisi mengamankan seorang laki-laki di lokasi pekuburan Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Rabu siang (18/11/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Laki-laki berinisial DPS (21) berprofesi sebagai tukang cuci mobil itu merupakan warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis malam (26/11/2020) mengatakan, DPS diamankan dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.

Awalnya, kata Sormin, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkoba di sekitar Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan.

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Sekitar pukul 10.30 WIB, DPS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah alat hisap/bong, dan pada tutup terdapat dua pipet plastik, satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, satu bungkus plastik bening menempel serbuk kristal putih, tiga bungkus sabu terbungkus plastik bening, serta barang bukti lainnya.

Tersangka yang belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, sebelum diamankan dia bersama seorang temannya mengonsumsi sabu yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Sabu-sabu dibeli tersangka dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi dengan harga Rp100 ribu pada Minggu (18/11) pukul 09.00 wib di lokasi pekuburan Hutabarangan Sibolga,” kata Sormin.

Kepada polisi, tersangka DPS mengaku sudah lebih kurang 6 bulan mengonsumsi sabu-sabu. Selain membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri, DPS juga pernah membelikan sabu-sabu untuk orang lain dengan imbalan menerima imbalan Rp20 ribu. Terkadang tersangka diberi sabu-sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

Kronologis, sekira pukul 08.00 WIB, saat itu tersangka DPS berada di lokasi penyucian mobil di Km 3 Jalan Sibolga-Tarutung. Saat itu datang teman tersangka tersebut dan mengatakan kepada DPS. “Ayo konsumsi sabu-sabu di bawah (Hutabarangan).

Tersangka sempat ragu untuk menyetujui ajak temannya itu. “Ayo, tapi kemarin baru ada penggerebekan,” kata teman DPS.

Saat itu temannya tersebut kembali menyakinkan DPS. “Ayoklah, nggak ada itu dan amannya itu,” ajak teman DPS.

Keduanya pun selanjutnya berjalan menuju tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu di lokasi pekuburan tersebut.

Setibanya di sana, teman tersangka memberi uang sebesar Rp100 ribu. “Belikan sama si (identitas telah dikantongi) untuk kita pakai”.

WhatsApp Image 2020 11 26 at 22.21.30
FOTO Barang Bukti.

Dan saat itu, si penjual sabu-sabu berada di lokasi pekuburan serta membelinya, dan kemudian tersangka dan temannya mengonsumsi sabu-sabu.

“Selanjutnya datang petugas dan teman tersangka yang dua orang melarikan diri dan sebelum lari, tersangka melihat orang yang jual sabu-sabu menjatuhkan sebuah plastik cooton buds merk my son berisi tiga bungkus sabu-sabu seberat 2,9 gram dan satu unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam,” papar Sormin.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru tanpa Nopol.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *