Tak Terima Diklakson, Wanita Ini Dipukul Pria Hingga Babak Belur

klakson

SNT – Seorang wanita babak belur setelah mendapatkan pukulan dari seorang pria yang berusia 58 tahun setelah membunyikan klakson di sebuah tempat parkir kondominium.

Sebagaimana dilansir dari laman World of Buzz, Sabtu (19/12/2020), peristiwa ini terjadi di Malaysia.

Bacaan Lainnya

Korban berusia 27 tahun itu mendapatkan memar di bagian wajahnya, khususnya bagian bibir.

Lokasi kejadiannya di tempat parkir mobil Kondominium Amadesa Resort di Desa Petaling, Kuala Lumpur.

Peristiwa ini terungkap setelah saudara korban membagikan kronologi kisah tersebut di media sosial Facebook.

Dikatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 08.30 malam waktu setempat saat wanita itu menuju ke tempat parkir mobil kondominiumnya.

Akan tetapi saat itu, sebuah Mercedes-Benz biru tua menghalangi jalan dan menghalangi arus lalu lintas ke tempat parkir.

Wanita itu dengan sabar menunggu beberapa menit namun kemudian memutuskan untuk membunyikan klakson.
Mobil itu kemudian bergerak dan dia akhirnya bisa masuk ke tempat parkir.

Dan begitu dia selesai memarkir mobilnya, dia mengunci dan menuju tangga menuju ke lobi utama. Akan tetapi, seorang pria dari Mercedes-Benz biru tersebut menuju ke arahnya sambil bertanya, “Kamu klakson ah?”

Saat itu korban menjawab dengan mengiyakan dan menjelaskan bahwa karena dia menunggu lama akibat jalannya terhalang oleh pria tersebut.

Tak lama kemudian pria tersebut menyerang wanita itu dengan menjambak rambutnya dan meninju kepala dan wajahnya.

Korban saat itu berlari ke belakang mobil untuk bersembunyi. “Saya ketakutan dan berlari ke belakang mobil untuk bersembunyi karena saya sendirian dan tidak berdaya,” kata dia.

Selanjutnya korban menelepon ayahnya untuk turun dan menyelamatkannya. Pelaku penyerang kemudian meninggalkannya dan kembali ke rumahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan di bagian mulut dan gusi bengkak serta luka ringan lainnya.

Dia menjelaskan dirinya dia tidak menggunakan senjata apa pun, dia hanya dapat dituntut atas penyerangan.

Sementara itu, belakangan terungkap bahwa pelaku dibawa ke pengadilan dan mengaku bersama serta mendapatkan hukuman denda sebesar 2.000 ringgit (Rp7 juta). (indozone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *