Tak Dapat Pekerjaan, Warga Tapteng Ini Nekat Mencuri di Pasar

WhatsApp Image 2020 12 23 at 20.17.21
Tersangka dan Barang Bukti Diapit Personel Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial ST alias A (27) warga Jalan Batu Mandi Lk II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, ST diamankan dalam kasus pencurian.

Bacaan Lainnya

Berawal pada Selasa (22/12/2020) pukul 12.00 WIB, korban bernama Astuti Marlina Laia (21) warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas.

Dalam laporannya, Astuti bercerita bahwa pada Selasa (22/12) pukul 11.30 WIB, ia sedang menjaga toko di lantai II Pasar Sibolga Nauli sambil bermain hape.

Tetiba tersangka ST mengambil hape merk Oppo A3S warna ungu itu dari tangan korban, dan kabur meninggalkan TKP.

Astuti kemudian berteriak, dan masyarakat yang ada di sana yang mendengar teriakan tersebut, melihat dan mengejar ST hingga berhasil ditangkap. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas. “Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta,” kata Sormin.

Menurut Sormin, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ST rupanya pernah dihukum sebanyak dua kali dalam kasus pencurian, pertama pada 2018, dan dihukum selama 10 bulan.

Selanjutnya ST juga pernah dihukum selama 1,5 tahun, juga masih dalam kasus pencurian pada 2019.

Tersangka mengaku hape tersebut untuk dijual, dan uangnya digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Cerita aksi pencurian ini terjadi, berawal ketika tersangka berangkat dari Kota Pandan, Tapteng menuju Jalan Mojopahit Kota Sibolga pada Selasa pagi sekitar 09.00 WIB, untuk mencari pekerjaan di tangkahan.

Tiba di sebuah tangkahan di Jalan Mojopahit Sibolga, tersangka ST yang sudah berusaha mendapatkan pekerjaan, namun tak berhasil.

Dia kemudian berangkat menuju Pasar Sibolga Nauli untuk melakukan pencurian. “Di lantai II pada pasar tersebut, tersangka mencari target, dan saat itu ia melihat seorang perempuan di dalam tempat jualan sedang bermain hape dan kemudian berjalan mendekati perempuan tersebut dan mengambil hape dari tangan korban,” terang Sormin.

Kini, tersangka ST ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *