SNT, Sibolga – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di Kota Sibolga, jajaran personil Polres Sibolga menyebar stiker Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 lalu.
Maklumat Kapolri tersebut tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam suasana libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Penyebaran stiker maklumat Kapolri, sebagai upaya untuk mempercepat menyampaikan imbauan sehingga diketahui masyarakat secara meluas,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kamis 24/12/2020).
Personel yang dikerahkan yakni dari Sat Binmas, Bhabinkamtibmas, Sat Lantas, Pol Air, Sat Sabhara dan Polsek jajaran Polres Sibolga.
“Stiker tersebut ditempel di lokasi yang dinilai strategis di wilayah hukum masing-masing Polsek, dan lokasi keramaian seperti pasar atau pusat perbelanjaan, terminal Sibolga, pelabuhan laut, kafe-kafe serta pada swalayan-swalayan yang ada di wilayah hukum Polres Sibolga,” terang Sormin.
“Stiker maklumat Kapolri tersebut ditempelkan agar masyarakat dapat membaca dan mengetahuinya demi mencegah penyebaran covid 19 yang memungkinkan munculnya klaster baru,” ujarnya.
“Selain itu juga, sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru,” sambung Sormin.
Sementara itu, ada 4 poin penting yang tertuang dalam imbauan Kapolres Sibolga yakni, agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.
Selain itu, agar pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru tetap mengikuti protokol kesehatan. Agar para pelaku usaha rumah makan dan kafe mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan.
“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan covid 19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai hal tersebut lanjut Sormin, Kapolres Sibolga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara, bunyi Maklumat Kapolri intinya guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Karenanya, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dan juga Kapolres Sibolga mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covi 19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” pungkasnya. (ril)