SNT, Sibolga – Mekanik berinisial DHS (23) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ini, tetiba ngamuk, dan membogem Rahmad Putra Tanjung (46), pengendara becak bermotor (Betor), pada Senin malam (14/12/2020) pukul 23.20 WIB.
Tak terima dianiaya, warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu melapor ke Polsek Sibolga Sambas, Selasa (15/12) pukul 02.00 WIB.
Polisi pun mulai mengorek informasi dari Rahmad untuk mengetahui bagaimana kronologi kejadian tersebut.
Rahmad menerangkan, pada Senin (14/12) sekira pukul 23.20 WIB, ia sedang melintas di Jalan Gambolo Sibolga arah laut Sibolga dengan membawa penumpang.
DHS tersulut emosi dan melontarkan kata dengan keras “Mangapo tek” ke arah betor yang dikemudikan oleh korban. “Kenapa rupanya,” jawab Rahmad saat itu.
Situasi pun memanas antara keduanya hingga Rahmad ditarik oleh warga. Emosi pelaku DHS yang kian memuncak, apalagi DHS ternyata sudah dipengaruhi minuman keras, dan kemudian meninju wajah korban.
Tak cukup sampai di situ, kaki korban juga ditendang oleh pelaku hingga mengeluarkan berdarah. Setelah itu korban terpental ke jalan setelah didorong oleh DHS, namun korban tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan yang mendapat informasi tersebut, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Sormin menjelaskan, dari hasil keterangan yang diperoleh polisi dari tersangka dan korban, bahwa mereka tidak ada perselisihan sebelumnya.
Kronologis, sekitar pukul 23.00 WIB usai mengonsumsi minuman keras di rumahnya, pelaku DHS yang saat itu memperbaiki sepeda motor, melihat betor yang dikemudikan Rahmad melintas di depan rumahnya dengan membawa penumpang perempuan.
Saat itulah DHS mengeluarkan suara keras (membentak) dengan kalimat “Mangapo tek”. “Karena ucapan tersebut, Rahmad memutar betornya ke arah tersangka, dan menjawab “Kenapa rupanya”, terang Sormin menirukan keterangan yang diperoleh polisi.
Mendengar jawaban itu, tersangka mendorong tubuh Rahmad serta meninjunya berkali-kali, dan masyarakat yang ada di TKP berupaya melerai keduanya.
“Saat itu tersangka ditarik oleh neneknya ke dalam rumah, namun tersangka keluar lagi serta mendatangi Rahmad serta mendorongnya hingga jatuh kebadan jalan dan mengenai betor tersebut,” terang Sormin.
Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Klas IIA Sibolga sebagai titipan Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril)