“Kalau Kulempar Batu Ini ke Jendela, Bunyi Nggak”

WhatsApp Image 2020 12 28 at 23.08.55
Paparan Tersangaka BZ dan Barang Bukti.

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki pengangguran sebagai tersangka kasus pencurian di sebuah perkantoran di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Tersangka berinisial BZ alias G (40), warga Jalan SM Raja tepatnya di belakang kantor pemerintahan Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Irsan Fitriani (40) warga Jalan Jend Sudirman Gang Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan yang melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

Kepada polisi, Irsan menerangkan, kasus pencurian ia ketahui pada Senin pagi (21/12/2020) sekitar pukul 07.50 WIB, setelah mendapat informasi dari seorang stafnya.

Informasi yang disampaikan stafnya tersebut mengatakan bahwa kantor yang dipimpin oleh Irsan Fitriani dimasuki maling, mengakibatkan satu unit receiver CCTV merk Hikvision sudah hilang.

Tak hanya itu, tersangka BZ juga menggondol satu unit TV, satu unit 1 kamera digital merk Nixon, dan sejumlah barang lainnya.

“Dalam kasus ini, kantor yang dipimpin Irsan Fitriani dirugikan sekitar Rp 19.200.000,” kata Sormin, Selasa (29/12/2020).

Menurut Sormin, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan unit Reskrim melakukan lidik dan olah TKP.

Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka BZ ditangkap dari Jalan SM Raja Sibolga ketika sedang duduk-duduk di depan penjualan tiket pesawat.

“Pencurian dilakukan tersangka BZ pada Sabtu (19/12) dan Minggu (20/12) pukul 02.00 WIB bersama temannya yang identitasnya telah kita kantongi. Temannya tersebut pernah bekerja sebagai aparat lingkungan,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka BZ bersama temannya tersebut merusak kaca jendela dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh teman tersangka dan keluar dari ruangan dengan mengambil barang-barang melalui kaca jendela.

“Barang-barang curian tersebut selanjutnya dibawa teman tersangka BZ ke Jalan Jati Sibolga,” kata Sormin.

Kronologis, sekitar pukul 00.03 WIB, Sabtu (20/12) tersangka dan temannya (DPO) awalnya bercerita cerita di simpang Jalan Horas dengan Jalan SM Raja.

Selanjutnya, teman tersangka mengajak BZ ke Jalan Meranti, dan di dekat salah satu tempat ibadah, teman tersangka mengambil batu di samping perkuburan.

Kalau kulempar batu ini ke jendela, bunyi nggak,” kata teman tersangka saat itu.

Bunyilah bg, janganlah bg kita bongkar itu,” jawab BZ. “Tenanglah kau,” kata temannya saat itu.

Kemudian teman tersangka mematikan arus listrik dari samping bangunan tersebut, dan mencongkel jendela dan kemudian masuk ke dalam kantor bersama BZ.

Sekitar pukul 05.00 WIB usai keduanya mengambil barang-barang dari dalam kantor tersebut, selanjutnya dibawa ke Jalan Jati arah laut naik betor.

Selanjutnya tersangka disuruh temannya membawa barang yang mereka curi ke dalam sebuah rumah. Setelah itu sipemilik rumah memberikan mereka uang sebanyak Rp 200 ribu. Uang sebanyak Rp 100 ribu kemudian diberikan kepada tersangka BZ.

Selanjutnya pada Minggu (20/12) pukul 23.00 WIB, tersangka BZ dijemput oleh temannya di simpang Jalan Horas dan Jalan SM Raja Sibolga, dan mengajak pada sebuah pondok di belakang bangunan yang telah diambil barang-barang, dan kemudian meminjan mancis senter, tersangka hendak masuk ke perkantoran tersebut.

Bgm bg barang yang telah diambil itu dan kalau nggak jelas pasrah aku ke kantor Polisi,” kata BZ kepada temannya itu.

Tenanglah kau,” kata teman tersangka menyakinkan.

Selanjutnya teman tersangka pergi, sedangkan tersangka tetap berada di sebuah pondok di sana. Dan taklama kemudian, teman tersangka datang dengan membawa receiver CCTV yang disimpan di belakang bajunya, dan kemudian pergi ke salah satu warung minuman keras di simpang Jalan Horas dan Jalan SM Raja Sibolga.

Setelah itu, tersangka kembali dari warung tersebut, sebab tidak ada pembagian hasil atas barang-barang yang telah diambil, hingga kemudian BZ ditangkap petugas.

“Kita imbau kepada teman tersangka yang turut melakukan pencurian agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pada pihak keluarganya agar menghubungi dan memberitahukan kepada kepolisian, dan bila tidak diindahkan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan yang lebih tegas,” ungkap Sormin.

Saat ini tersangka BZ ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *