“Sok Kali Kau” Penjaga Tangkahan di Sibolga Dianiaya Gegara Kunci Warung

IMG 20210101 WA0062
Paoaran Tersangka di Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial DGS (40), warga Jalan KH A.Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, DGS diamankan dalam kasus penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Korbannya Sawaluddin Tambunan (32) petugas jaga malam tangkahan di Jalan Mojopahit, warga Jalan Balam, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

“Penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/8) pukul 02.00 WIB di tangkahan Jalan Mojopahit Sibolga,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan yang ia alami ke Polsek Sibolga Selatan pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepada polisi, Sawaluddin Tambunan menerangkan, sebelum kejadian, seperti biasa ia melakukan aktivitasnya menjaga tangkahan, lalu didatangi oleh tersangka saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, meminta kunci warung untuk mengambil minuman.

“Minta kunci warung mau minum aku,” kata DGS kepada korban saat itu.

Namun saat itu, korban mengatakan, bahwa ia tidak ada memegang kunci warung dimaksud.

“Nggak ada sama aku dibawa ke rumah,” kata Sawakuddin kepada DGS.

Mendengar jawaban korban, DGS mulai emosi. “Sok kali kau,” kata DGS kepada Sawaluddin.

Emosi tersangka ini rupanya tak terkendalikan lagi. DGS kemudian mengambil pisau dari pinggangnya, dan mencoba menusukkannya ke arah dada, namun berhasil ditangkis oleh Sawaluddin.

Pelaku kemudian menikamkan pisau tersebut ke kepala korban, dan mengalami luka.

Selanjutnya korban menolak tubuh tersangka, dan tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan untuk lidik dan olah TKP.

Selanjutnya pada Kamis (24/12) pukul 11.00 WIB, tersangka yang sudah berumahtangga, dan belum pernah dihukum, berhasil diamankan di Jalan KH A.Dahlan, Kota Sibolga.

Kronologis, sekitar pukul 01.45 WIB, tersangka menuju salah satu tangkahan di Jalan Mojopahit Sibolga, dan melihat Sawaluddin Tambunan yang ia kenal, sedang jaga malam.

Tiba di sana dan menemui korban, tersangka DGS minta kunci warung untuk mengambil minuman.

“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” jelas Sormin mengakhiri keterangannya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *