Mau Buang Sampah, Pria Ini Ditangkap Polisi, Oh Ternyata..

WhatsApp Image 2021 01 12 at 21.57.45
Paparan Tersangka KT di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial KT alias KBPT (25), warga Jalan KS Tubun Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, pada Jumat (8/1/2021).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) mengatakan, pria yag sehari-hari sebagai buruh bongkar muat ditangkap petugas dalam rumah ketika hendak membuang sampah sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, tersangka KT ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono selanjutnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan undercover.

“Dan sekira pukul 14.00 WIB, tersangka KT diamankan petugas di dalam rumah di jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga,” kata Sormin.

Petugas pun menemukan barang bukti tiga bungkus kecil sabu-sabu di lantai rumah terbungkus plastik bening.

Selain itu, sebuah alat hisap/bong dari gelas air mineral yang menempel dua buah pipet plastik bening, satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dan tiga buah mancis gas.

Tersangka KT dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga. “Setelah dilakukan tes urine terhadap KT, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sormin mengatakan, tersangka KT yang belum pernah dihukum dan masih lajang, sebelum ditangkap mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang identitasnya telah diketahui polisi.

Tersangka KT kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan setiap penyalahguna narkotika Gol I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *