SNT, Sibolga – Personel Satres Narkoba menangkap 2 warga Kota Sibolga, Sumatra Utara, Sabtu (9/1/2021).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, keduanya yakni inisial BZ alias B (47) wiraswasta, warga Jalan Murai arah gunung Kelurahan Aek Manis, dan NPS alias N (27) nelayan, warga Jalan Cendrawasih simpang Jalan Jati Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.
Sormin menerangkan, penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi bahwa ada masyarakat yang menguasai narkotika sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.
Hasil penyelidikan dan olah TKP berbuah hasil, polisi menangkap tersangka BZ pada pukul 10.30 WIB di Jalan Cendrawasih simpang Jalan Jati Sibolga.
“Dari tersangka BZ, petugas menemukan 1 bungkus sabu-sabu dari saku celana kiri depan, dilipat dengan uang Rp50 ribu,” jelas Sormin, Kamis (14/1/2021).
Rupanya, dari hasil interogasi terhadap tersangka BZ, ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari NPS seharga Rp100 ribu.
“Tersangka NPS selanjutnya diamankan dari dalam rumahnya di Jalan Cendrawasih simpang Jalan Jati Sibolga, dan dari tangan kanannya disita uang sebesar Rp100 ribu, serta satu unit handphone dari saku celana NPS,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. “Setelah urine kedua tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” beber Sormin.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka BZ sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017, dan dihukum selama 4 tahun 3 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tukka, Tapteng.
“Tersangka NPS belum berumahtangga, juga pernah dihukum, juga dalam kasus narkotika tahun 2014, dan dihukum selama 5 tahun 2 bulan di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka, Tapteng,” sambungnya.
Kronologis, pada pukul 10.00 WIB, ketika tersangka BZ berada di Terminal Sibolga, ia ingin mengonsumsi sabu-sabu, sehingga saat itu menghubungi tersangka NPS yang ia ketahui dapat menyediakan narkotika.
Selanjutnya BZ menghubungi NPS lewat seluler untuk menanyakan apakah ada sabu-sabu. “Pas lagi nggak ada, coba kutanya dulu temanku mana tau ada,” jawab NPS diujung telepon.
NPS pun kemudian menghubungi temannya, yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan menyuruh agar sabu-sabu diantar ke rumahnya.
Setelah sabu-sabu diantarkan ke rumah NPS, ia kemudian mengubungi BZ, dan menyuruhnya agar datang ke tempat biasa.
BZ pun lantas datang menemui NPS, dan sabu-sabu tersebut ia terima di Jalan Cendrawasih simpang Jalan Jati Sibolga, seraya menyerahkan uang Rp 100 ribu. Setelah tiba di rumahnya, petugas pun tiba-tiba datang dan mengamankannya beserta barang bukti.
Tersangka BZ dan NPS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol I, atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis bukan tanaman (sabu), atau pemufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika gol I, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)