Usai Belanja, Nongkrong Dulu Sebelum Konsumsi, Eh Polisi Datang!

WhatsApp Image 2021 01 18 at 17.20.48
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi Sibolga kembali meringkus seorang warga terkait kasus narkotika. Kali ini pria berinisial IAP alias I alias K (28), buruh, warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (18/1/2021) menjelaskan, penangkapan tersangka IAP berawal dari informasi yang diperoleh polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut menyebutkan, ada masyarakat di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga memiliki narkoba,” kata Sormin mengawali keterangan tertulisnya.

Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono selanjutnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman.

“Sekira pukul 19.00 WIB, IAP ditangkap petugas di depan rumah warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga,” jelas Sormin.

Dia menerangkan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kotak rokok kecil dibungkus plastik bening seberat 0,12 gram yang ditemukan di samping kanan IAP berjarak 10 centimeter.

“Dari TKP, tersangka IAP dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga. Dan setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamin,” bebernya.

Kepada polisi, pria lajang ini mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitas telah dikantongi polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Murai simpang SM Raja Sibolga seharga Rp 150 ribu.

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan ia konsumsi. Dia (IAP) juga mengaku sudah sekitar 2 tahun mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Sormin.

Kronologi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 16.30 WIB, ketika IAP berada di rumah kakaknya di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis Sibolga, menghubungi seseorang penjual sabu-sabu.

“Bang ada uangku Rp 150.000, boleh belanja bang,” demikian IAP bertanya lewat sambungan seluler kepada si penjual sabu-sabu.

“Dimana,” jawab si penjual sabu-sabu tersebut. “Di rumah kakak,” jawab IAP. “Oke nanti dihubungi,” kata si penjual sabu-sabu itu.

Selanjutnya lebih kurang 20 menit, tersangka dihubungi dan dipandu hingga di persimpangan Jalan Murai dan Jalan SM Raja Sibolga.

Tiba di pinggir jalan, kepada tersangka IAP dijelaskan bahwa sabu-sabu pesanannya itu ada dalam kotak rokok Sampoerna Mild, dan mengambilnya seraya meletakkan uang sebanyak Rp 150 ribu.

Tersangka IAP selanjutnya berjalan ke Jalan Murai arah gunung Sibolga, dan di dekat salah satu tempat ibadah, IAP pun nongkrong menunggu waktu untuk mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

Dan apes, niatnya untuk mengonsumsi sab-sabu tersebut digagalkan polisi yang tiba-tiba datang menangkapnya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika gol I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *