Masuk ke Pelabuhan Lama Sibolga Wajib Pakai Masker

WhatsApp Image 2021 01 19 at 21.26.45
Athin Sinaga Memakaikan Masker kepada Pengunjung Pantai Pelabuhan Lama Sibolga. (Foto: dok_dod)

SNT, Sibolga – Ada aturan baru bagi pengunjung yang akan memasuki kawasan pantai Pelabuhan Lama Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) di masa Pandemi COVID-19. Tujuannya tak lain adalah untuk memutus mata rantai virus Corona.

Anda diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), salah satunya memakai masker. Kalau tidak, Anda tidak akan diberikan memasuki ke kawasan objek wisata itu.

Bacaan Lainnya

“Kalau nggak pakai masker ya kita larang masuk. Yang diperbolehkan hanya pengunjung yang menggunakan masker,” tegas Athin Sinaga salah satu tokoh pemuda setempat yang ikut melakukan pengawasan prokes bagi pengunjung.

Athin berujar, sejak diberlakukan wajib menggunakan masker bagi pengunjung yang masuk ke objek wisata itu memang kerap mendapat protes. “Itu pasti, ada juga yang melawan, tapi ya tetap saja tidak kami kasih masuk,” ungkapnya.

Untuk mengatasi pengunjung yang enggan menggunakan masker ke tempat ini, Athin berharap keterlibatan petugas dari pihak TNI/Polri dan Satpol PP bersama-sama menegur pengunjung yang membandel.

“Kalau ada petugas kan mereka tentu segan, maunya setiap hari ada petugas yang mendampingi kami di sini setiap hari secara bergantian, supaya penerapan prokes wajib menggunakan masker di objek wisata ini benar-benar berjalan dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga: Pesona Pulau Kalimantung Tapteng yang Manjakan Wisatawan
Baca Juga: Adik Kandung Dibuang ke Laut, Pelaku: Tak Ada Cara lain

Pantai pelabuhan lama atau biasa disebut Anggar merupakan salah satu objek wisata di Kota Sibolga.

Meski di tengah Pandemi COVID-19, objek wisata yang satu ini memang tetap saja ramai dikunjungi warga, baik wisatawan lokal dan luar daerah.

Selain pantainya yang indah dan lautnya yang bersih, para wisatawan juga dapat menyaksikan keindahan sunset dari tempat ini. (dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *