KPU Tetapkan Jamal-Pantas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Terpilih

jamal
FOTO: Penyerahan salinan keputusan penetapan Wali Kota Sibolga terpilih dari KPU kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, dalam rapat pleno terbuka. (dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatra Utara, menetapkan pasangan H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, hasil Pilkada Sibolga pada 9 Desember 2020.

Penetapan itu dilaksanakan oleh KPU Sibolga dalam Rapat Pleno terbuka KPU Sibolga yang dilangsungkan di Aula Topaz Hotel Wisata Indah Sibolga, Kamis (21/1/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Pleno itu dibacakan surat keputusan KPU Sibolga Nomor: 1/PL.02.7KPT/1273/KPU-Kota/I/2021, tentang penetapan Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga terpilih, yaitu, H. Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing nomor urut 1, dalam Pilkada Kota Sibolga 2020.

Adapun perolehan suara yang diraih pasangan Jamal-Pantas sebanyak 27.494 suara (53.05%) dari suara yang sah, dengan partai pendukung, Partai NasDem, Gerindra, Perindo, Demokrat, dan PKS.

Surat Keputusan KPU itu berlaku sejak dikeluarkan KPU hari ini, Kamis (21/1/2021) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.

Khalid Walid mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno KPU ini setelah pihaknya (KPU Sibolga) menerima surat dari KPU RI Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, tanggal 20 Januari 2021, terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020.

Baca Juga: Wanita Asal Kota Medan Diamankan Polisi di Humbahas, Ini Kasusnya
Baca Juga: Viral, Penampakan Diduga Sosok Kuntilanak di Pos Lantas Km 3 Jalan Sibolga Tarutung, Fakta atau Editan?

Di mana dalam surat itu dijelaskan, bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregister dalam e-BPRK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *