SNT, Tapteng – Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengungkapkan, akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan sepeda motor berknalpot blong atau racing, karena bikin warga resah akibat suara bising.
Tindakan tegas ini akan dilakukan terkait adanya keluhan masyarakat baru-baru ini yang merasa terganggu dari suara bising sepeda motor berknalpot blong tersebut.
“Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/racing. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat,” kata Nicolas melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Gurning, sepeda motor yang menggunakan knalpot blong/racing, tidak sesuai dengan standar.
“Sehingga penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Katanya lagi, penggunaan knalpot blong/racing, melanggar tata tertib berlalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 3.
“Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan termasuk knalpot dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu,” ungkap Gurning.
Pascamenerima keluhan dari masyarakat, Polres Tapteng langsung turun melakukan razia sepeda motor berknalpot blong yang dilakukan secara hunting/mobile, pada Senin (18/1/2021) malam.
Baca Juga: “Sok Kali Kau” Penjaga Tangkahan di Sibolga Dianiaya Gegara Kunci Warung
Baca Juga: Leher Pria Ini Ditemukan Terikat Tali, TKP Lapangan Golf
Dalam razia ini yang diadakan di sekitar simpang Empat Jalan Feisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru dan Jalan F.L. Tobing Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor yang memakai knalpot blong, dan diamankan ke Mapolres Tapteng.
“Rata-rata penggunanan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong adalah anak remaja, jadi kami mohon kepada orangtua agar melakukan pengawasan kepada anaknya untuk ikut melarang penggunaan knalpot blong,” tukasnya.
Dia menerangkan, sepeda motor berknalpot blong itu diamankan di Mapolres Tapteng, dan akan dikembalikan jika pemiliknya memasang kelengkapan yang standard. (red)