Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik

IMG 20210206 163007
Foto: Kompascom.

SNT – Mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) sistem ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai diterapkan.

Di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, petugas memberhentikan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap.

Bacaan Lainnya

Para pengendara yang melanggar tersebut diminta untuk putar balik.

Rupanya, salah satu pengendara yang terjaring pemeriksaan di lokasi itu adalah artis sekaligus presenter Ayu Ting Ting.

Dengan mengendarai mobil mini cooper warna kuning bernomor polisi B 2409 SOJ, Ayu Ting Ting terpaksa diberhentikan oleh petugas lantaran tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

Kepada petugas, Ayu mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor.

Dengan sikap kooperatif, Ayu kemudian memutar balik kendaraannya.

“Saya enggak tahu Pak kalau ada ganjil genap, maaf ya, Pak,” singkat Ayu, kepada petugas yang berjaga seperti dilansir kompascom.

Salah satu petugas di lokasi itu, Hera Agus mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui mobil yang diberhentikannya itu dikendarai oleh Ayu Ting Ting.

Agus mengatakan, mobil yang dikemudikan Ayu melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bogor.

Saat tiba di Pos Sekat Baranangsiang, mobil Ayu Ting Ting diberhentikan petugas di antara antrean kendaraan lainnya.

“Awalnya saya tidak tahu jika di mobil itu dikemudikan Ayu Ting Ting. Tahunya pas buka kaca mobil,” katanya.

“Dia cuma bilang, tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap. Setelah bilang itu, dia langsung putar arah. Begitu aja,” tambahnya.

Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Seluruh ruas jalan di Kota Hujan itu akan dijaga oleh petugas gabungan.

Dalam teknis pelaksanaannya, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan diperiksa.

Petugas akan melarang dan menyuruh putar balik jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

Sementara, Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih.

Sebab itu, sambung Susatyo, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.

“Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang,” Susatyo menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *