Amankah Berwisata di Tangga 100 Sibolga? Ini Sederet Kasus Pengancaman yang Terjadi Di Sana!

tangga 100 sibolga
Foto: dok_istimewa.

SNT, Sibolga – Kasus pengancaman terhadap pengunjung di Tangga 100 Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) bukan sekali saja terjadi.

Berdasarkan catatan SNT, pada Minggu (23/9/2018) seorang ibu rumah tangga asal Bukit Tinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pernah mengaku diancam oleh orang tak dikenal (OTK) dengan sebilah parang di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelum kejadian, IRT yang sedang berkunjung ke Kota Sibolga tersebut memilih Tangga 100 sebagai tempat untuk berolahraga pagi.

pagi itu, korban IRT tidak sendiri. Ia datang bersama temannya menaiki anak tangga. Tiba-tiba datang seorang dengan memakai masker sembari membawa parang dan mengancam. Kemudian pelaku mengambil dua unit HP mereka.

Baca Juga: Danrem 023/KS: Masih Banyak Warga Tak Patuh Prokes di Sibolga-Tapteng

“Iya, orangnya pakai masker. Dia pakai parang tadi, diletakkan di tangan. Jadi aku serahkan handphone ku,” kata korban saat itu.

Menurutnya, pria yang mengenakan masker itu pun turut mengancam temannya agar menyerahkan HP.

“Kami kasih juga jadinya. Pelaku ada 2 orang. Pelaku langsung melarikan diri,” katanya kepada wartawan saat itu.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sibolga. Korban berikutnya adalah Emerson Sinaga, ia seorang pelajar warga Jalan Oswald Siahaan No 20, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Baca Juga: Pasangan Sekali Selingkuh Pasti Keterusan, Benar Nggak Sih? Ini Kata Psikolog

Kejadian pengancaman yang dialami terjadi pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Karena menolak permintaan uang Rp 50 ribu oleh seseorang di lokasi.

Saat itu, Emerson mengaku ditendang dibagian perut dengan menggunakan lutut pelaku hingga ia pun terjatuh.

Tak cukup sampai di situ, pelaku pun kemudian menginjak kaki korban. Setelah itu, pelaku pun melarikan diri.

Pelakunya berinisial JS alias J warga Sibualbuali, Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Sibolga Utara, yang kemudian diamankan petugas.

Baca Juga: Tergiur Punya Motor Scoopy, Ibu 3 Anak Warga Tapteng Berurusan dengan Polisi

Kronologis kejadian yang dialami Emerson saat itu, tersangka yang berada di salah satu bangunan tua, melihat Emerson bersama temannya seorang perempuan.

“Sini dulu, nggak ada rencanamu mengasih uang sama aku,” kata JS kepada Emerson saat itu.

Kemudian JS melihat Emerson dan temannya perempuan tersebut hendak melarikan diri, selanjutnya JS mengambil 1 buah Paving Block dan mengatakan “ Sini kalian dulu”.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Risih Jika Diikuti Terus oleh Pasangan

“Saat itu teman Emerson pergi, lalu korban mendatangi tersangka. Kemudian tersangka bahkan memiting leher korban dengan menggunakan tangan kiri,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu.R.Sormin, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Tersangka JS saat itu merogoh saku dan celana korban, namun tidak menemukan uang. Karena tidak menemukan uang, disitulah tersangka menendang bagian perut korban dengan lututnya dan menginjak kaki korban.

Aksi tersangka melakukan hal yang sama, ternyata tidak hanya sekali saja. Bahkan sudah 5 kali dilakukan tersangka terhadap korbannya lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Siswi SMA Ditemukan Menangis di Kamar Hotel, Ngaku Ditiduri Pria Lain

Bahkan usai menjalankan aksinya, tersangka selalu mengganti pakaiannya agar tidak dikenali. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Aksi yang sama kembali terjadi pada Sabtu (16/1/2021). Korban bernama Syaid Rahman Panjaitan, warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumut.

Kasus pengancaman yang tergolong sangat mengancam keselamatan jiwa ini, kemudian dilaporkan oleh Syawal Panjaitan (60), ayah Syaid Rahman Panjaitan ke Mapolres Sibolga pada Sabtu (16/1/2021) malam.

Baca Juga: Wabup Tapteng dan Forkopimda Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Mengawali keterangannya kepada polisi, Syawal mengatakan, aksi pengancaman terjadi pada pukul 19.00 WIB, saat anaknya bersama temannya sedang menikmati suasana wisata di Tangga 100 tersebut.

Katanya, Syaid Rahman dan temannya diancam dengan menggunakan parang oleh dua laki-laki. “Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan temannya, sehingga dirugikan sekitar Rp 1.4 juta,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada SNT, Jumat (22/1/2021).

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D.Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.

Baca Juga: Disuntik Vaksin COVID-19, Bupati Taput: Saya Merasa Aman

Hasilnya, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seorang laki-laki berinsial ABLN (16) buruh harian lepas (BHL) dari depan gedung pemerintah di Jalan Dr FL Tobing Sibolga.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AAP (21) di dalam rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, pada Minggu (17/1/2021) pukul 16.00 WIB.

Tersangka ABLN belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Demikian juga tersangka AAP belum pernah dihukum, namun sudah berumahtangga, 1 orang anak.

Baca Juga: Bupati Tapteng Akan Minta Nomor Telepon Tenaga Honorer dan TKS, Ini Tujuannya

“Parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut sebelumnya dibeli seharga Rp 300 ribu,” ungkap Sormin.

Menurutnya, saat itu pelaku melihat sepasang insan manusia berada di pondok kedua di Tangga 100. “Tersangka ABLN dan AAP mendatangi korban dan temannya yang sebelumnya pasangan itu berada di pondok pertama,” terangnya.

Tersangka ABLN dengan tangan kanan memegang sebilah parang mengarahkan parang kepada kedua korban.

“Diam kalian, kutallik (tebas.red) nanti kalian, serahkan barang kalian,” ancam tersangka ABLN.

Baca Juga: Hai Ladies, Nih 5 Zodiak Pria Cenderung Mendekatimu Hanya Karena Duit

Selanjutnya, tersangka ABLN mengambil 1 unit handphone dari tangan seorang perempuan, sedangkan tersangka AAP mengambil 1 unit handphone yang dipegang oleh Syaid.

Kepada kedua korban, tersangka meminta nomor PIN handphone yang mereka ambil tersebut, dan kemudian melarikan diri ke Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui bukit tangga 100.

Kronologis, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 16.00 WIB, tersangka ABLN sedang berada di tempat kerja dipengisian ulang air di Jalan DI Panjaitan Sibolga. Ia selanjutnya mengajak tersangka AAP untuk melancarkan aksi mereka di Tangga 100.

Baca Juga: Petugas Perbaikan ATM Bonyok Gegara Tak Bayar Parkir

Setibanya di lokasi, pada pondok pertama kedua tersangka duduk untuk menunggu korban. Dan di pondok kedua, tersangka melihat ada sepasang manusia berlainan jenis kelamin, menurut dugaan tersangka adalah yang berpacaran.

Kedua tersangka pun mengamati kedua insan berbeda itu sekitar setengah jam. Selanjutnya tersangka ABLN menutupi wajahnya dengan baju kaos miliknya dan berjalan menuju pondok kedua.

Sedangkan tersangka AAP berjalan dengan arah yang tidak sama. Setelah tiba di pondok kedua, tersangka ABLN mengarahkan parang yang dipegang dengan tangan kanan kepada kedua korban. Saat itu, perempuan teman Syaid memberikan handphone merk Oppo A1 warna hitam pada tersangka ABLN.

Baca Juga: Menengok 4 Desa di Humbahas, Puluhan Tahun Tak Tersentuh Sinyal Ponsel dan Internet

Kemudian muncul tersangka AAP dari semak-semak, dan Syaid pun menyerahkan handphone-nya 1 unit merk Realmi C2 warna biru berlian kepada tersangka AAP.

Saat itu, tersangka ABLN memukulkan parang kepada kepala korban (Syaid), dan menyuruh pergi, dan kemudian kedua tersangka berlari meninggalkan lokasi tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ABLN, sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali, dan tersangka AAP sudah melakukan hal serupa sebanyak 5 kali dengan temannya yang lain.

Baca Juga: Api Berkobar di Jalan Suprapto Sibolga, Rumah dan Kios Terbakar

“Alat yang digunakan, selain parang juga pernah menggunakan pisau, linggis dan setiap melakukan aksi, tersangka tetap menutup wajah dengan menggunakan baju yang dipakai agar tidak dikenal oleh korban,” beber Sormin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, 2 unit handphone masing-masing merk Realme C2 warna biru berlian dan merk Oppo A1 warna hitam, serta sebilah parang.

“Tersangka ABLN dan tersangka AAP Als ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” Sormin mengakhiri keterangannya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *