Tergiur Punya Motor Scoopy, Ibu 3 Anak Warga Tapteng Berurusan dengan Polisi

WhatsApp Image 2021 02 05 at 23.42.59
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MM (33) saat mengendarai motor dan melintas di Simpang Lima, Sibolga. MM ditangkap Selasa (2/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Ternyata, motor Honda Scoopy BB 6475 MA yang dikendarai MM itu bukanlah miliknya, namun milik orang lain.

Bacaan Lainnya

Perempuan MM menjadi incaran polisi setelah dilaporkan seorang warga, Andi Nugraha Tambunan (26) yang mengaku kehilangan motornya.

Baca Juga: Tante Ernie Pose Seksi di Sofa, Netizen: Wanita Sangat Sempurna

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, Andi kehilangan motornya di depan salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.

Kejadiannya, Senin malam (1/2/2021) sekira pukul 23.45 WIB. Andi langsung melaporkannya ke Polres Sibolga, Selasa (2/2/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Sekilas Bagai Jodoh, Ternyata 6 Zodiak Ini Berakhir Putus

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP, hingga berhasil menangkap terduga pelakunya.

Kepada polisi, perempuan yang telah memiliki 3 anak itu mengakui perbuatannya. Motor itu ia ambil di depan salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Sibolga.

Baca Juga: Diduga Mortir Ditemukan di Pantai, Tim Jihandak Polda Sumut Diturunkan ke Sibolga

Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kabupaten Tapteng itu mengaku pengin sekali punya motor seperti itu.

MM pun nekat mengambil kunci motor yang ditaruh di atas meja, kemudian membawa motor itu melalui gang di samping rumah makan.

Baca Juga: Pesona Pulau Kalimantung Tapteng yang Manjakan Wisatawan

“MM sempat membawa motor itu ke rumahnya. Setelah itu, MM kembali ke kota untuk mencari suaminya,” jelas Sormin, Sabtu (6/2/2021).

Saat ini, tersangka MM ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 dari KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *