SNT, Tapteng – Seorang nelayan warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Tapteng.
Pria berinisial CEA (37) warga Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu, ditangkap dari sebuah warung di kampungnya, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Pak Boy Ditangkap dari Pangaribuan, Tondang dari Tapsel
Informasi yang didapat tersebut mengatakan, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Personel Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesuai informasi, di lihat seorang laki-laki berada di warung tersebut, dan dilakukan penangkapan,” jelas Horas Gurning, Rabu (10/2).
Baca Juga: Pemuda Ini Susul Temannya di Kantor Polisi Sibolga, Ini Kasusnya
Untuk mencari barang bukti, petugas menggeledah CEA, dan tidak menemukan barang bukti apapun. Kemudian melakukan penggeledahan lokasi tempat duduk tersangka di samping warung, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram yang dibungkus plastik bening, dan 1 di atas handpone Samsung warna hitam, dari atas meja.
Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Disebut Kereta di Sumut?
“Tersangka CEA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M di jalan empat Sibolga,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CEA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut. (red)