Pemuda Ini Susul Temannya di Kantor Polisi Sibolga, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2021 02 08 at 23.14.09
Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Kamran Pardede (40) mengaku menjadi korban perampasan handphone miliknya yang terjadi di Tangga 100 Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu (6/2/2021) siang sekitar pukul 12.40 WIB.

Warga Jalan SM Raja Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan itu pun mendatangi Mapolres Sibolga membuat laporan pengaduan atas kejadian yang ia alami.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, Kamran menerangkan akibat kejadian itu ia mengalami kerugian sekitar Rp 1.560.000. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap memerintahkan Unit Opsnal, yang kemudian pelaku pencurian tersebut telah diamankan sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Begituan dengan Pria Lain, Janda Dibacok Kekasihnya

“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ABLN dan FAN (telah ditahan), bahwa handphone yang diambil di tangga 100 telah dijual kepada tersangka, dan selanjutnya pada Rabu (3/2) pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan satu orang laki-laki dari rumah warga di Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga,” ungkap Sormin.

Tersangka berinisial NHLT (23) tahun, warga Jalan Huta Batu I Gg Pancuran Semen, Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara.

Baca Juga: 4 Pasang Zodiak Ini Miliki Hubungan Persahabatan Terbaik

Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, diamankan pada Rabu (3/2) pukul 20.00 WIB di dalam rumah warga di Jalan Rasak, Kota Sibolga.

“Tersangka berteman dengan tersangka ABLN dan FAN yang kini telah ditahan. Mereka satu kampung,” bebernya.

Menurut keterangannya di hadapan polisi, tersangka NHLT pernah membeli handphoen satu unit dari tersangka ABLN seharga Rp 750 ribu, dan dari tersangka FAN sebanyak satu unit seharga Rp 500 ribu, serta dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi sebanyak dua unit seharga Rp 1 juta.

Baca Juga: Ngikut Tren Tak Pakai BH, Aksi 6 Gadis Ini Bikin Geleng-geleng

Handphone merk Vivo Y91C warna merah dibeli dari tersangka ABLN, dan tersangka yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada hari dan tanggal tidak ingat, tahun 2020 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Huta Batu I Gg Pancuran Semen, Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga, seharga Rp 750 ribu.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit handphone merk vivo Y91C warna merah milik Kamran Pardede.

Baca Juga: Hai Ladies, Nih 5 Zodiak Pria Cenderung Mendekatimu Hanya Karena Duit

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Sormin. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *