Pak Boy Ditangkap dari Pangaribuan, Tondang dari Tapsel

Untitled 4
Paparan Kedua Tersangka (kiri-kanan)

SNT, Taput – Dalam sehari, 2 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk personel Polres Taput.

Kedua tersangka berinsial RG alias Pak Boy (38) warga Saba Bolak Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), dan MM alias Tondang (45) warga Gunung Manaon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan kedua tersangka pada Senin (8/2) dari Kecamatan Pangaribuan,” ujar Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu W. Baringbing, dalam keterangan tertulis diterima SNT, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Pemuda Ini Susul Temannya di Kantor Polisi Sibolga, Ini Kasusnya

Dijelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat, lalu polisi melakukan pengembangan.

“Pertama, petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya. Setelah kita geledah, lalu ditemukan narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidurnya di kamar depan,” jelas Baringbing.

Baca Juga: Begituan dengan Pria Lain, Janda Dibacok Kekasihnya

Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri, dan di beli dari MM.

“Tim kita pun langsung bergerak menuju Tapsel untuk mengejar tersangka MM. Lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan, sehingga saat mengejar tersangka MM, petugas kita melihatnya sedang menaiki sepeda motor di jalan, tepatnya di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan, yang mana merupakan wilayah hukum Polres Taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan,” terangnya.

Baca Juga: Cara Bedakan Batuk Biasa dengan Batuk Akibat COVID-19

“Dari penggelehan, petugas menemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok disimpan di kantong celana sebelah kanan,” kata Baringbing.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantarnya,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Risih Jika Diikuti Terus oleh Pasangan

“Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut,” ujarnya.

Baringbing mengurai barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat seberat 15,03 Gram.

Daun dan biji ganja kering, 1 bungkus kertas tiktak/paper, 1 buah wadah plastik warna putih, 1 buah kotak/bungkus rokok merk Luffman, serta 1unit handphone Samsung warna Silver. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *