SNT, Tapteng – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Acaranya di GOR Pandan, Kamis (11/2/2021).
“Saya selaku Bupati Tapanuli Tengah mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang hari ini menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah,” kata Bakhtiar.
Dia mengatakan, CPNS yang menerima SK patut bersyukur, karena terpilih dan diberi kepercayaan oleh negara untuk menjalankan tugas serta kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kamar Warga Binaan Lapas Siborongborong Digeledah
Bupati juga berpesan agar CPNS dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, serta mampu memelihara integritas.
“Tingkatkan motivasi dan etos kerja. Kedepankan profesionalisme dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan di Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Baca Juga: Petani di Sumut Panen Ubi Raksasa, Panjang Hampir 2 Meter
Bakhtiar juga menegaskan bahwa CPNS Pemkab Tapteng wajib menjadi penduduk Tapteng selama 10 tahun.
“Artinya, CPNS dari luar Tapteng, wajib pindah menjadi warga Tapteng selama 10 tahun. Kecuali warga Sibolga, karena Sibolga-Tapteng itu dekat,” katanya.
Baca Juga: Pemuda Ini Susul Temannya di Kantor Polisi Sibolga, Ini Kasusnya
Dia pun menginstruksikan Kadis Capil Tapteng untuk mempermudah proses pengurusan surat pindah bagi CPNS yang berasal dari luar daerah menjadi penduduk Tapteng.
Penyerahan SK CPNS disaksikan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Aidu Tauhid; Sekdakab, Hendri Lumbantobing; Kepala BKPSDM Tapteng, Yetty Sembiring; Pimpinan DPRD Tapteng, dan Pimpinan OPD.
Baca Juga: Kenapa Sepeda Motor Disebut Kereta di Sumut?
Diketahui, sesuai hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 Pemkab Tapteng, jumlah yang lulus sebanyak 243 orang.
Rinciannya, tenaga pendidikan (guru) 161 orang, tenaga kesehatan 55 orang, dan tenaga teknis umum sebanyak 27 orang.
Selain CPNS, Bakhtiar juga menyerahkan SK kepada 81 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terdiri dari Petugas Penyuluh Pertanian sebanyak 52 orang, dan Guru sebanyak 29 orang. (ren)