SNT, Taput – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Siborongborong berkomitmen memberantas peredaran narkoba, dan barang-barang terlarang lainnya yang mungkin saja masuk di area Lapas.
“Deteksi dini dengan melakukan razia rutin dan razia bersifat insidentil yakni penggeledahan kamar dan blok hunian warga binaan,” tegas Kalapas Pithra Jaya Saragih, Kamis, Kamis (11/2/2021).
Ia bersama jajaran petugas tidak akan berdiam diri dengan berbagai kasus yang kerap terjadi yang melibatkan warga binaan.
Baca Juga: Mudah! Ikuti Cara Ini Untuk Temukan HP yang Hilang
Biasanya warga binaan berupaya melakukan cara untuk mengelabui petugas demi memasukan barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam dan alat komunikasi, setelah masuk kemudian disembunyikan agar tidak diketahui petugas.
“Kita bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum Kepolisian, dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan dari dalam lapas,” tegasnya lagi didamping Ka.KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang.
Baca Juga: Pak Boy Ditangkap dari Pangaribuan, Tondang dari Tapsel
Katanya, secara kelembagaan, Lapas Siborongborong akan kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan warga binaan, bila pihak BNN atau aparat penegak hukum lainnya yang sewaktu waktu menjemput warga binaan yang tersandung dengan peredaran narkoba, untuk dimintai keterangan.
“Selain razia rutin dan insidentil, pencegahan juga dilakukan dengan cara sosialisasi bahaya narkoba, sosialisasi terkait hak dan kewajiban warga binaan, pembekalan rohani dengan tujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban,” Saragih menambahkan. (ts)