SNT, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria inisial AGAM (30) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap dari lokasi penyelidikan polisi di Gang Tertib, Jalan Murai Ujung, Sibolga, Jumat (5/2/2021), sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, lokasi penangkapan di kawasan perbukitan.
Baca Juga: Polisi Tapteng Tangkap Seorang Nelayan di Sibolga, Ini Kasusnya
“Menurut informasi, sering terjadi transaksi sabu di lokasi itu. Polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung ditangkap,” ujar Horas Gurning.
Katanya, saat digeledah, polisi menemukan sebuah ponsel dari tangan AGAM. Sedangkan di lokasi, polisi menemukan kotak rokok berisi 7 paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
Baca Juga: Puluhan Pelajar dan Waria Diamankan dari Kafe di Padangsidimpuan
“Sebelumnya, polisi sempat melihat AGM membuang sesuatu ke tanah. Tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya,” jelas Gurning.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu pun dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Barang yang ditemukan telah disita polisi sebagai barang bukti,” terangnya. (rank)