Dikepung Polisi, Pria Warga Taput Buang Ganja dari Lantai II Rumahnya

Untitled 8
Paparan Tersangka dan Barang Bukti. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Tarutung – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RM alias Riski (25) warga Komplek Stadion Tarutung, Lorong V, Gang Mawar, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sumut.

Pria tersangka pengedar ganja ini diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput pada, Senin (15/2/2021) pukul 18.00 WIB dari rumahnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka RM kalang kabut saat dirinya dikepung polisi. Ia pun berusaha menghilangkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan tas tempat barang haram itu disimpan.

“Tak ada lagi jalan keluar (RM) dari kepungan petugas Sat Resnarkoba Polres Taput, akhirnya tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua rumah persembunyiannya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pesan Syarfi Hutauruk ke ASN Jelang Berakhir Jabatannya Sebagai Wali Kota Sibolga

Tersangka RM akhirnya berhasil dibekuk petugas, serta menggelandangnya ke Mapolres Taput bersama barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya, serta ganja tersebut benar miliknya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak dipercaya,” kata Baringbing.

Barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini, 1 buah kaleng Richeese Rolls warna kuning berisi ganja, 30 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau.

Baca Juga: Penggerebekan Rumah di Kampung Bakelok Tapteng, Celurit Turut Disita Polisi

Kemudian 1 buah plastik kantongan warna hijau berisi ganja. “Berat keseluruhan ganja tersebut 440,32 gram,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya yakni, 1 buah plastik kantongan warna merah berisi 10 lembar potongan kertas nasi warna coklat, 1 buah hekter warna hijau, 1 kotak anak hekter, 1 buah tas ransel warna coklat kehijauan, dan 1 unit handphone Android merk Vivo.

Baca Juga: Terjun Bebas ke Sungai, Pegawai Kementerian Agama Taput Tewas di TKP

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut dimiliki tersangka,” jelasnya.

“Tersangka sudah kita tahan di RT Polres Taput, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Baringbing. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *