SNT – Lima orang anak yang masih di bawah umur tega dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Sehari-harinya S berprofesi sebagai penarik becak motor (betor). Ia pun ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Mirisnya, ada korban yang masih bayi berusia 4 tahun. Para korban berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
Aksi bejad S sejak Oktober 2020 saat korban tidur di rumah ayahnya itu. Sementara antara pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Madiyanta Ginting mengatakan, kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
“Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” kata AKP Madiyanta Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Katanya, pencabulan kerap dilakukan ayah korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya,” katanya.
“Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya,” sambungnya Madiyanta.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara, dari hasil visum, kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri,” Madiyanta Ginting menambahkan. (mbd)