SNT – Pria berisial ID alias Acong di Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), diamankan polisi karena diduga melakukan penistaan agama di media sosial (medsos). Aksinya itu dilakukan tersangka lantaran cintanya ditolak.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu lantaran motif asmara.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak,” ujar Robin, Senin (22/2/2021) dilansir detikcom.
Dikatakan Robin, cinta Acong ditolak oleh wanita yang berbeda agama. Wanita itu disebut memilih teman dekatnya yang seagama. “Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” kata Robin.
Acong diduga melakukan penistaan agama di medsos. Dia melakukan aksinya menggunakan nama Facebook bernama Sun Go Kong.
“Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook bernama Sun Go Kong,” ujarnya.
Robin meminta agar warga tidak terprovokasi oleh perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Acong ditahan di Polres Serdang Bedagai.
“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” Robin Simatupang menambahkan. (dtc/snt)