SNT – Pemerintah membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung. Hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” demikian disampaikan Mahfud MD kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).
Katanya, kajian utamanya akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tiga kementerian itu adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.
Menurut Mahfud, tim tersebut diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan. Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Menkominfo, Johnny G Plate menjelaskan, tim ini akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu 2 subtim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.
“Ketua Sub-Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub-Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” katanya.
Johnny menerangkan, tim Kominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28, dan 29. Dia menegaskan petunjuk pelaksanaan ini bukan norma hukum baru. (dtc/snt)