Jadi Wali Kota, Gibran dan Bobby Nasution Tetap Akan Dikawal Paspampres

walikota

SNT – Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution resmi dilantik menjadi wali kota. Meski telah resmi menjadi wali kota, keduanya tetap akan mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Mengenai hal itu, Komandan Paspampres, Agus Subiyanto menjelaskan, pengawalan itu tetap diberikan lantaran Gibran merupakan anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pengawalan itu, tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai wali kota. “Jadi anak-anak Presiden mendapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena wali kotanya,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Sementara itu, untuk Bobby, Agus menjelaskan, tetap diberi pengawalan lantaran merupakan menantu Presiden Jokowi.

Sebab, kata dia, Paspampres ditugaskan mengawal seluruh keluarga terdekat Presiden. “Suami-istri dapat,” katanya.
Agus mengatakan, pengawalan itu sesuai dengan tugas pokok Paspampres.

Tugas pokok yang dimaksud adalah pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, keluarga presiden atau wakil presiden, tamu negara setingkat kepala negara, serta mantan presiden atau wakil presiden.

“Sesuai tugas pokok Paspampres, melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, dan keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara, mantan presiden, wapres,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengawalan terhadap anak presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. Aturan itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi:

(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden; b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan c. menantu Presiden atau Wakil Presiden

Seperti diketahui, hari ini Gibran dan Bobby resmi dilantik menjadi wali kota. Gibran dilantik sebagai Wali Kota Solo, sedangkan Bobby dilantik menjadi Wali Kota Medan. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *