SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinsial ZLT (36) warga Jalan Ketapang Gang Sepakat, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, ZLT diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari Jerri Wilson Situmorang (53) warga Jalan Mawar Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, Jerri Situmorang mengatakan, sekitar pukul 05.50 WIB, ia berangkat ke warung miliknya di Jalan Ketapang, tepat di depan tempat ibadah, dan melihat pintu dapur warungnya dalam keadaan terbuka.
Saat itu Jerri tak melihat lagi 1 tabung gas, juga handphone merk Nokia warna hitam. “Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 150 ribu,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Hasilnya, pada pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan ZLT di Jalan Ketapang Gg Senggol, Kecamatan Sibolga Utara.
Tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2009, dan dihukum selama 8 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, dan belum berumahtangga.
“Teman tersangka yang turut bersama mengambil barang tersebut, identitasnya telah kita kantongi,” ungkap Sormin.
Dijelaskan, dalam melaksanakan aksinya, tersangka memanjat dinding rumah, dan naik ke lantai II, kemudian melihat pintu ke lantai I diikat tali.
“Saat itu tersangka membakar tali dengan menggunakan mancis, sehingga pintu terbuka. Kemudian ZLT menuju dapur, dan mengambil 1 buah tabung gas 3 kg di dekat kompor, dan juga mengambil 1 unit handphone. Tersangka kemudian keluar dengan membuka pintu dapur,” terangnya.
“Yang masuk ke dalam rumah adalah tersangka sendiri, sedangkan temannya berada di luar memantau situasi,” jelas Sormin.
Setelah barang diambil, tersangka menyimpan di rumah kosong milik warga, dan pukul 05.00 WIB, tersangka dan temannya pergi ke lapangan Simaremare, dan menjual handphone curiannya seharga Rp 100 ribu kepada seorang perempuan yang tidak dikenal.
Uang hasil penjualan handphone tersebut dibagi dua, selanjutnya tersangka bersama temannya berjalan di Jalan Ketapang Sibolga, dan kemudian melihat temannya (identitas telah dikantongi) sedang duduk-duduk di depan rumah. “Ayo jual tabung,” ajak tersangka saat itu. “Ayo,” jawab teman tersangka.
Kemudian tersangka bonceng tiga naik sepeda motor dan kemudian tersangka mengambil 1 buah tabung gas 3 kg hasil curiannya yang sebelumnya disembunyikan.
“Dan setelah berkeliling di Sibolga, tidak ada yang membeli tabung gas tersebut, dan tepat di Jalan KH A.Dahlan Sibolga, tersangka menyuruh temannya pemilik sepeda motor untuk menjualkan tabung gas tersebut,” tutur Sormin.
Saat itu calon pembeli tabung gas mengatakan apakah barang panas, dan tersangka menjawab; “Ini bukan barang panas, sebab di rumah ada 3 buah, sehingga dijual 1”.
“Akhirnya tabung gas tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu, dan kemudian tersangka pulang, dan uang dibagi dua dengan teman tersangka yang turut mencuri, dan masing- masing menerima Rp 50 ribu,” bebernya.
Sebelum melakukan pencurian, tersangka dan temannya berada di Pantai Ujung Sibolga. “Otak pelaku pencurian tersangka sendiri,” ungkap Sormin.
Rupanya, di tempat yang sama tersangka pernah juga mengambil 1 buah tabung gas ukuran 5 kg pada bulan September 2020.
“Uang hasil penjualan tabung gas 3 kg dan handphone merk Nokia telah habis digunakan tersangka membeli rokok dan minuman,” jelasnya.
“Maksud tersangka mengambil barang adalah untuk memiliki serta tidak ada izin dari sipemilik barang sehingga sipemilik barang dirugikan dan jumlah kerugian korban tidak diketahui tersangka,” tambahnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti, 1 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 buah mancis gas warna merah dan seutas tali warna hijau sudah terpotong bekas bakaran.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt/ril)