SNT, Sibolga – Nelayan yang terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), memprihatinkan. Tak hanya hitungan jari jumlah nelayan yang telah diamankan di kedua daerah itu, jika merujuk cacatan SNT dari tahun ke tahun.
Kali ini, Sat Narkoba Polres Sibolga kembali meringkus seorang nelayan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Tersangka berinisial SBB (32) nelayan, warga Kalangan, Lingkungan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumut.
Dari tersangka, polisi mengamankan lima bungkus 5 daun ganja kering seberat 57,9 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021) menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 15.00 WIB, ketika sedang berjalan di steker tempat pendaratan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Polisi mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan diterima dari masyarakat. “Tersangka SBB ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Sormin.
Baca Juga: Suami Kabur Jadi DPO, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Untuk proses selanjutnya, ayah dua anak ini dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Ternyata, urine pria yang belum pernah dihukum ini, dinyatakan positif setelah dilakukan test urine.
Berdasar keterangan tersangka kepada polisi, SBB mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang yang identitas telah dikantongi polisi.
Baca Juga: Pria Asal Jawa Tengah Gadaikan Tanah, Minjam Uang Demi Mencari Istri dan Anak di Humbahas Sumut
Katanya, ganja tersebut dibeli Senin siang di sebuah gang di simpang Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng, seharga Rp 90 ribu.
“Untuk membeli ganja tersebut secara patungan, di mana uang tersangka Rp40 ribu, dan dari temannya Rp50 ribu,” terangnya.
Polisi yang menginterogasi tersangka mengungkap bahwa tersangka sudah dua kali membeli ganja dari orang yang sama. TKP nya tetap berada di simpang Sarudik.
Baca Juga: Tak Terima Ibu Dicekik, Adik Bunuh Abang Kandung di Siborongborong Tapanuli Utara
“Ganja yang dibeli pertama pada bulun Januari 2021 pukul 13.00 WIB di simpang Sarudik Kabupaten Tapteng seharga Rp 50 ribu telah habis dikonsumsi tersangka ketika sedang melaut,” beber Sormin.
Namun untuk kedua kalinya, aksi SBB tercium polisi. Ia tak sempat mengonsumsi ganja yang dibelinya.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Sormin. (snt/ril)